Dahlan Iskan Larang Pertamina Gantikan BP Migas
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 21 November 2012 17:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melarang PT Pertamina (Persero) mengambil alih tugas dan fungsi regulator industri migas setelah pembubaran BP Migas. Pertamina diminta tidak terpancing oleh berbagai wacana soal pengembalian fungsi regulator ke Pertamina.
"Pertamina punya program besar menjadi perusahaan regional di akhir 2014 sehingga Pertamina tidak akan dan tidak boleh terpancing dalam pembicaraan (soal pengalihan tugas) BP Migas," kata Dahlan dalam konferensi pers usai Arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri BUMN Terkait Putusan MK No 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas di Kementerian Energi, Rabu, 21 November 2012.
Dahlan meminta agar Pertamina dan seluruh jajaran fokus melaksanakan tugas dan mencapai target mereka. Status Pertamina saat ini yang hanya sebagai pelaku usaha justru memberi kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang.
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengatakan perseroan saat ini hanya ingin fokus meningkatkan produksi dan keselamatan kerja. Ia mengungkapkan target Pertamina untuk menjadi perusahaan regional pada 2014 akan menyita seluruh energi dan perhatian manajemen Pertamina dan anak usahanya.
Karen mengaku keberatan jika tatanan fungsi Pertamina yang sudah rapi saat ini kembali dirombak. "Kami mau jadi seperti national oil company yang lain, fokus kepada bisnis. Sekarang kami sudah di jalur yang benar, tidak mau lagi ikut dalam regulasi," katanya
Sebelumnya, muncul spekulasi bahwa dengan pembubaran BP Migas, fungsi BP Migas akan dikembalikan kepada Pertamina yang pernah menjadi regulator kontraktor kontrak kerja sama asing pada era sebelum UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dahlan membantah bahwa Pertamina berkaitan dengan pembubaran BP Migas ini. "Tidak betul kalau Pertamina mau BP Migas kembali ke Pertamina. Pertamina sudah punya jati diri sendiri," kata Dahlan.
Terkait usulan pembentukan BUMN baru untuk menggantikan tugas dan fungsi BP Migas, Dahlan mengatakan belum ada pembahasan soal itu. Dia menyatakan menunggu keputusan pemerintah atau undang-undang selanjutnya mengenai pengelolaan industri migas. "Kami tidak akan mewacanakan apa pun," kata Dahlan.
Menteri Energi Jero Wacik mengatakan saat ini pemerintah akan melanjutkan pengelolaan industri migas di bawah Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas). Usulan-usulan yang terkait pengelolaan minyak dan gas bumi diminta dapat disalurkan dalam revisi Undang-Undang Migas. "DPR sedang merevisi UU Migas, biar diproses di situ. Kalau ada ide silakan ke sana. Saya juga kalau ada usul ke sana," katanya.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita Terpopuler:
Jokowi Siap Kasih Rp 15 Miliar ke Kelurahan, Tapi...
Ahok Jawab Kritikan: Pencitraan Nenek Lo...
UMP Rp 2,2 Juta, Pedagang Bakso Menjerit
Ini Situs-situs Israel yang Dilumpuhkan Anonymous
Hacker Sedunia Serukan Perang Cyber Lawan Israel