Besok Mahkamah Pelayaran Sidangkan Kasus Norgas Cathinka  

Reporter

Senin, 19 November 2012 12:05 WIB

Kapal Cargo Norgas Cathinka yang menabrak kapal roro Bahuga Jaya dikawal polisi air untuk dibawa menuju pelabuhan Bakauheni di perairan Selat Sunda, Lampung, Rabu (26/9). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Pelayaran besok menggelar sidang perdana kasus Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka. "Besok sidang dari unsur Norgas," kata Ketua Mahkamah Pelayaran, Boedhi Setiadjid, melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 19 November 2012.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Pelayaran itu akan menghadirkan nakhoda, mualim, masinis, serta kelasi atau ordinary seaman dari Norgas Cathinka.

Boedhi menambahkan ada dua pihak yang ditetapkan tersangkut dalam kecelakaan Kapal Motor (KM) Bahuga Jaya dan kapal tanker berbendera Singapura, Norgas Cathinka, pada September silam. "Kami menetapkan tersangkutnya adalah nakhoda Norgas Cathinka dan nakhoda Bahuga Jaya," kata Boedhi.

Yang tersangkut adalah nakhoda atau pemimpin kapal, dan/atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal.

Ia mengatakan sidang akan dilakukan sebanyak tiga kali sebelum pembacaan vonis, yakni 20 November, 22 November, dan 27 November. Sidang pertama menghadirkan pihak terkait dari Norgas Cathinka. Sedangkan sidang ketiga mendatangkan pihak Bahuga Jaya. Para saksi akan memberikan keterangan pada sidang ketiga.

Pada vonis 20 Desember mendatang, Mahkamah Pelayaran akan memutuskan pihak yang bersalah dan harus bertanggung jawab dalam kecelakan itu. Selain Mahkamah Pelayaran, kepolisian pun melakukan proses hukum terhadap kecelakaan yang terjadi di perairan Selat Sunda itu.

Boedhi menuturkan, kepolisian menggunakan ketentuan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus kecelakaan itu. "Pasal-pasal itu menyebutkan, barang siapa karena kelalaian atau kealpaannya menyebabkan kematian, maka dia dipidana dengan penjara sekian lama," kata Boedhi. Namun, untuk bisa menguraikan hal-hal yang menjadi kelalaian dan kealpaan, polisi akan menggunakan putusan Mahkamah Pelayaran.

Selain kepolisian, kata Boedhi, proses klaim perdata juga menunggu putusan Mahkamah Pelayaran. “Kalau bahasa hukumnya lex specialis derogat lex generalis, artinya, yang khusus mengalahkan yang umum," katanya.

MARIA YUNIAR

Berita lain:
Pemerintah Terbitkan Obligasi Samurai Rp 7,2 T

PLN Dapat Pinjaman dari JBIC US$ 25 Juta

BP Migas Bubar, Lebih Lucu Ketimbang Srimulat

KTT ASEAN Ingin Bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN

Berita terkait

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

9 jam lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

10 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

13 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

15 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

19 hari lalu

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

20 hari lalu

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

21 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Respons Kemenhub dan Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

24 hari lalu

Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Respons Kemenhub dan Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

Masyarakat menyoroti tiket mudik gratis yang diperjualbelikan, bagaimana respons Kemenhub? MTI pun memberikan kritik terhadap mudik gratis ini.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Stasiun di KAI Daop 9 Jember Mulai Padat Penumpang H-10 Lebaran

28 hari lalu

Sejumlah Stasiun di KAI Daop 9 Jember Mulai Padat Penumpang H-10 Lebaran

Sebanyak 7.796 pelanggan menggunakan kereta api dari KAI Daop 9 Jember menuju beberapa kota pada H-10 Lebaran.

Baca Selengkapnya