Tolak UMP Rp 2,2 juta, Pengusaha Siap Gugat Jokowi  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 15 November 2012 16:34 WIB

Para buruh menuntut pemerintah agar menghentikan politik upah murah dan penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dinilai sebagai bentuk perbudakan modern. ANTARA/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha kecewa dengan keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Pengusaha mengancam menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bila mengesahkan penetapan besaran UMP tersebut.

"Ini sangat tidak fair. Kita siap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan jika Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP atas rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta itu," kata Sarman Simanjorang, perwakilan pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Kamis, 15 November 2012.

Sarman mengatakan, para pengusaha berharap agar Jokowi menetapkan UMP DKI dengan bijak. Apalagi, kata Sarman, Jokowi yang punya latar belakang pengusaha mestinya mengetahui kondisi riil para pengusaha.

"Kita meminta agar besaran UMP tidak memberatkan pengusaha, tetapi juga tidak menurunkan tingkat kesejahteraan buruh," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat di Balai Kota, Sarman menyebutkan, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 2.799.067, atau sekitar 141,45 persen dari KHL. Sedangkan unsur pengusaha mengajukan UMP sebesar Rp 1.978.789 sesuai KHL. "Angka itu pun sudah naik 29,40 persen dari UMP tahun ini," kata Sarman.

Pemerintah sendiri sebenarnya sempat menyebut angka Rp 2.176.667,09, atau naik 42,34 persen dari UMP 2012 tahun lalu. Ini mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi Jakarta tahun 2013 sekitar 6,8 persen dan tingkat inflasi di kisaran 4 persen.

Pembicaraan berlangsung alot hingga unsur pengusaha memutuskan walk out. Saat itulah, rapat kemudian memutuskan angka Rp 2.216.243 sebagai rekomendasi UMP. "Kami jelas menolak karena setelah UMP masih akan ada upah minimum sektoral, itu akan lebih tinggi lagi," tuturnya.

Sugito, salah seorang anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, juga mendukung pernyataan koleganya. Angka Rp 2,2 juta dinilainya terlalu berat bagi pengusaha, terutama pengusaha mikro dan kecil. Menurut dia, pernyataan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat bahwa usaha mikro tidak harus mengikuti ketentuan upah minimum tidak berarti. "Mana jaminan hukumnya? Itu kan cuma omongan," katanya.

PINGIT ARIA

Berita Terpopuler:

Wanita Pengungkap Skandal Seks Bos CIA Terlilit Utang

Ical Bakrie Bakal Dipasangkan dengan Soekarwo

Tiga Alasan Deddy Mizwar Mau Jadi Cawagub

Ini Pantangan Tinggal di Kampung Susun Ciliwung

Suami Ola Ditembak Mati di Depan Henri Yoso

Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya