TEMPO.CO, Jakarta - Bola panas ihwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta masih terus bergulir. Pihak pengusaha selaku bagian dari unsur Dewan Pengupahan mengaku kecewa dengan penetapan UMP. Salah seorang anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengaku heran dengan sikap buruh yang semula berkeras menuntut UMP sebesar Rp 2,7 juta.
“Tiba-tiba, kok, dari buruh berubah dan hanya meminta penambahan dua persen dari yang diusulkan Pemerintah Daerah Jakarta,” kata Sarman dalam rilis yang diterima Tempo, Kamis, 15 November 2012. Ia menyebutkan, sidang Dewan Pengupahan yang berjalan Rabu kemarin penuh dengan sandiwara lantaran serikat buruh tidak keberatan dengan usulan pemerintah.
Dalam sidang kemarin, pengusaha menilai Pemerintah DKI Jakarta lebih condong kepada serikat buruh. Padahal, kata Sarman, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengharapkan adanya win-win solution (solusi bersama) terkait dengan besaran UMP. “Seharusnya Pemda berdiri di atas semua golongan. Ada kesan angka UMP ini sudah disiapkan,” ucap Sarman.
Melihat gelagat seperti itu, kata dia, akhirnya perwakilan pengusaha memilih keluar dari sidang alias walk out (WO). “Kami berharap hasil sidang dibawa ke Gubernur lalu diputuskan,” ucap Sarman.
Seperti diberitakan, sidang Dewan Pengupahan menetapkan besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Sidang yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serikat pekerja, dan pengusaha ini berlangsung cukup alot. Dari pihak serikat buruh meminta besaran UMP Rp 2,7 juta, sementara kalangan pengusaha mematok di angka Rp 1,9 juta. Lalu Pemprov menawarkan UMP sebesar Rp 2,1 juta.
Dengan ditetapkannya angka UMP sebesar Rp 2,2 juta, pihak pengusaha enggan mengakui hasil sidang Dewan Pengupahan. Lantaran walk out, perwakilan pengusaha sendiri tidak menandatangani berita acara. “Kami tidak akan pernah mengakui angka UMP itu,” ujar Sarman, yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Jakarta.
Pengusaha siap menggugat lewat jalur hukum bila UMP sebesar Rp 2,2 juta terealisasi. “Ini tidak fair,” tutur Sarman.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait
UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat
19 Januari 2024
UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKetahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan
5 Desember 2023
Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaDosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas
4 Desember 2023
Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
1 Desember 2023
Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta
Baca SelengkapnyaUMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali
30 November 2023
UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.
Baca SelengkapnyaBuruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai
30 November 2023
Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.
Baca SelengkapnyaMohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta
28 November 2023
Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat
12 Desember 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
7 Desember 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Selengkapnya