TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia berharap upah minimum Provinsi DKI Jakarta lebih besar dibanding kota Bekasi. Upah minimum Bekasi sebesar Rp 2,2 juta, lebih tinggi 120 persen dibanding perhitungan total komponen hidup layak yang sebesar Rp 1,64 juta.
“Jangan sampai daerah penyokong seperti Bekasi lebih tinggi daripada yang utama, seperti Jakarta,” kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan juga presidium MPBI, Andi Gani Nuwawea, ketika ditemui di Jakarta, Rabu, 14 November 2012.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan perhitungan upah buruh hanya dari 60 komponen, sedangkan buruh meminta 84. Menteri Tenaga Kerja menjanjikan akan ada revisi jumlah komponen di 2013. Saat ini, buruh tidak menuntut dihitung berdasarkan 84 komponen, tetapi upah minimum harus 150 persen dari KHL.
Menurut Said, pengusaha bisa berdiplomasi dengan buruh untuk mendapatkan angka yang disepakati oleh kedua belah pihak. “Tidak harus 150 persen. Kalau kompromi bisa seperti Bekasi, yakni 120 persen,” ucap Said.
Sebelumnya, rapat Dewan Pengupahan memutuskan nilai KHL sebesar Rp 1.978.789 sesuai dengan notulensi antara Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersama serikat pekerja pada 24 Oktober lalu. Angka ini diputuskan dari 60 komponen sesuai Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012. Tahun lalu, ditetapkan Rp 1,4 juta sementara Upah Minimum 2012 ditetapkan Rp 1,5 juta atau naik sekitar 102 persen dari KHL.
Said berharap upah minimum pada 2013, lebih tinggi 150 persen dari Rp 1,98 juta. “Sekitar Rp 2,8 juta, tapi bisa dikompromikan menjadi 120 persen,” ujar Said.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Mudhofir, upah ini bisa saja tidak disamaratakan tergantung besar kecilnya usaha. Untuk sektor Usaha Kecil Menengah, menurut Mudhofir, bisa dikompromikan antara pengusaha dan pegawainya. Ke depan, ia berharap akan ada peraturan mengenai mekanisme yang lebih terstruktur antara upah untuk usaha teknologi tinggi dengan usaha rumahan.
SUNDARI
Terpopuler:
BI Cabut Izin 28 Pedagang Valas
Buruh Jawa Timur Tuntut UMK Rp 2,2 Juta
UMK Balikpapan Akan di Atas Rp 1,7 Juta
Hiswana Migas Ikut-ikutan Dukung BP Migas Bubar
Perusahaan Jepang Jual Listrik Geotermal ke PLN
Berita terkait
UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat
19 Januari 2024
UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKetahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan
5 Desember 2023
Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaDosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas
4 Desember 2023
Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
1 Desember 2023
Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta
Baca SelengkapnyaUMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali
30 November 2023
UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.
Baca SelengkapnyaBuruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai
30 November 2023
Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.
Baca SelengkapnyaMohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta
28 November 2023
Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat
12 Desember 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
7 Desember 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Selengkapnya