Pemerintah Tetap Berlakukan Bea Ekspor Tambang

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 13 November 2012 21:48 WIB

Seorang pekerja sedang mengawasi pemuatan biji nikel ke ke kapal untuk di ekspor di pelabuhan Pomalaa, Sulawesi Tenggara (30/3). REUTERS/Yusuf Ahmad

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan tetap menjalankan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 Tahun 2012. "Dari sekarang sampai 2014 kepada perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan eskpor barang mentah tetep saja diberikan izin atau dibenarkan melakukan ekspor dengan ketentuan bea keluar 20 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa, 13 November 2012.

Menurut Hatta, hingga saat ini, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik belum menerima keputusan Mahkamah Agung yang merevisi Permen ESDM No. 7 tersebut. Apapun keputusan final Mahkamah Agung, pemerintah akan tetap memberlakukan Permen No. 7 demi mengoptimalkan upaya hilirisasi pada industri mineral dan batu bara bisa terus dilakukan. "Undang-Undang sudah mengamanatkan agar 2014 kita sudah melaksanankan value added atau yang bernilai tambah. Konsekuensinya adalah kita melakukan hilirisasi," katanya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Thamrin Sihite mengatakan keputusan Mahkamah Agung tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 55. Menurut pasal tersebut, pengujian peraturan perundang-perundangan yang berada di bawah UU tertentu wajib dihentikan apabila UU yang menjadi dasar pengajuan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi. "Harus sampai ada putusan MK," katanya hari ini di Kementerian ESDM.

Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 berada di bawah UU No. 4 1999. Sementara UU No. 4 Tahun 1999 masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan belum ada hasilnya. "Nah menurut pasal ini, MA harus menghentikan review Permen no 7 itu karena UU No 4 itu masih direview," katanya.

Thamrin menegaskan pihaknya akan terus memberlakukan hilirisasi dan ekspor pun harus tetap dibatasi sampai putusan tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. "Kalau sampai 8 bulan ya tetap jalan, hilirisasi tetap jalan, ekspor juga harus dibatasi," katanya.

ANANDA W. TERESIA

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

22 jam lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

3 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

21 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

22 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

22 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

23 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

24 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

24 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

24 hari lalu

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.

Baca Selengkapnya