Buruh Somasi Pakde Karwo

Reporter

Senin, 12 November 2012 19:33 WIB

Soekarwo. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Senin, 12 November 2012, mengirim somasi kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Buruh mendesak gubernur menetapkan upah minimum di lima daerah, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan, minimal Rp 2,2 juta.

Somasi dikirimkan langsung oleh puluhan buruh ke kantor gubernur di Jalan Pahlawan, Surabaya. "Kami beri batas waktu hingga 18 November. Jika gubernur tak meresponsnya kami akan menggelar mogok massal," kata juru bicara MPBI, Jamaluddin, setelah mengirimkan somasi.

Selain mogok massal, MPBI mengancam menerjunkan 50 ribu buruh dari seluruh daerah untuk berunjuk rasa secara serentak. Dalam somasinya buruh juga mendesak gubernur menerapkan upah minimum sektoral kabupaten dan kota sebesar 5-30 persen dari nilai UMK.

Jamaluddin menambahkan, pembahasan UMK 2013 yang saat ini berada di tangan Dewan Pengupahan Provinsi ternyata belum menjamin upah yang layak untuk buruh. "Menteri Perindustrian sudah menyatakan UMK minimal adalah Rp 2 juta atau setara dengan gaji PNS terendah," ujarnya.

Selain mengirimkan Somasi, sebanyak 100 buruh siang tadi juga mendatangi Dewan Pengupahan Provinsi yang sedang membahas UMK di Hotel Satelit Surabaya untuk mendesakkan hal yang sama.

Terpisah, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan penetapan UMK merupakan kewenangan bupati dan wali kota. "Gubernur hanya mengesahkan, yang menyusun kabupaten dan kota," ucapnya.

Menurut Edi, nilai UMK yang saat ini sedang dibahas sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Gubernur juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/5914/031/2012 tentang Penetapan UMK. "Tidak mungkin tiba-tiba usulan UMK kami ubah menjadi Rp 2,2 juta," tutur Edi.

Hingga saat ini, sesuai usulan dari bupati dan wali kota, nilai UMK di Jawa Timur terbesar adalah Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya, yaitu sama-sama Rp 1.567.000. Sedangkan UMK terkecil adalah Kabupaten Magetan Rp 825.225.


FATKHURROHMAN TAUFIQ

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya