Audit Perusahaan Negara Harus Diserahkan ke BPK

Reporter

Editor

Senin, 21 Juni 2004 20:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-Undang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara mengharuskan setiap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan negara menyerahkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan. "Dari sana diserahkan ke DPR untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Panitia Khusus DPR pembentukan undang-undang ini, Poltak Sitorus, kepada Tempo News Room di Jakarta, Senin (21/6).Rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan undang-undang tersebut setelah disetujui oleh semua fraksi tanpa catatan. Menurut Poltak, kewajiban menyerahkan audit laporan keuangan ini merupakan hal baru yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 undang-undang ini. "Sebelum disebarkan ke publik harus melewati BPK dulu," katanya.DPR, yang menerima laporan itu dari BPK kemudian akan membahasnya dan menentukan apakah sebuah laporan sudah lengkap auditnya atau belum. BPK kemudian memverifikasi laporan audit tersebut sebelum dipublikasikan.Poltak menampik keberadaan undang-undang ini memangkas kewenangan BPK dalam mengaudit lembaga-lembaga negara. Pasalnya, kata Poltak, dalam Undang-Undang Persero disebutkan pemeriksa laporan keuangan perusahaan negara yang sudah dijual sebagian sahamnya ke publik harus diaudit oleh akuntan publik. "Justru undang-undang ini mengatur dengan tegas kewenangan BPK," kata anggota DPR dari PDI Perjuangan ini.Pemeriksaan kembali oleh BPK itu, kata Poltak, merupakan evaluasi terhadap hasil kerja akuntan publik yang ditunjuk. Ia mencontohkan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya sudah dimiliki swasta atau perorangan laporan keuangannya diperiksa oleh akuntan publik. "DPR menerima laporan itu melalui BPK," katanya.Dalam pidato usai pengesahaan undang-undang ini, Menteri Keuangan Boediono mengatakan dengan adanya undang-undang ini, "makin lengkap pemerintah melakukan perbaikan dan pembenahan pengelolaan keuangan negara." Boediono juga mengatakan dengan adanya undang-undang ini menjadikan BPK sebagai lembaga ekstern yang kuat dan mandiri. "Dengan undang-undang ini BPK bisa mengambil tindakan pemulihan akibat kerugian negara dengan mengenakan pergantian kerugian negara kepada pihak yang dianggap melakukan tindak pidana," katanya.Menurut Boediono undang-undang ini nantinya bersifat khusus (lex specialis) karena ditambahkan mengenai bab ketentuan pidana atas kerugian negara. "Dalam Pansus sempat disetujui didrop, tapi kemudian dicantumkan kembali, kami menyampaikan penghargaan," katanya.Undang-undang ini merupakan satu dari tiga paket undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Paket ini menggantikan Indische Comptabiliteitswet yang berlaku sejak zaman kolonial. DPR sudah mengesahkan dua undang-undang sebelumnya yakni UU No17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bagja Hidayat - Tempo News Room

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya