Buruh Subang Tuntut Upah Rp 1,5 Juta  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 5 November 2012 11:34 WIB

Sejumlah petugas kepolisian mengamankan jalanan saat ribuan buruh dari kawasan industri Jababeka Bekasi menggelar aksi demo di depan Istana Negara, Jakarta, (12/07). Mereka menolak kebijakan pemerintah terkait upah dan outsourcing. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Subang - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) Jawa Barat berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

"Upah layak Kabupeten Subang tahun 2013 Rp 1.551.000 per bulan," teriak seorang pengunjuk rasa yang berorasi di atas truk, di sepanjang jalan raya Dawuan-Subang, Senin, 5 November 2012.

Slogan berbunyi: "Tolak dan lawan politik upah murah" dan "Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing" terus dikumandangkan para pengunjuk rasa yang berkonvoi dengan menggunakan sepeda motor dan sejumlah bus karyawan itu.

Meski sempat memacetkan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan menuju Subang, aksi unjuk rasa itu berlangsung tertib dengan mendapatkan pengawalan petugas Polres Subang. Tujuan aksi mereka yakni kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Subang.

Namun, di kantor Dinas, massa tak berhenti, mereka lebih memilih kantor DPRD sebagai tempat berdemo dan berorasi, lalu mendatangi kantor Pemkab yang bersebelahan dengan DPRD. "Kami ingin ketemu lagusung Bupati Ojang," ujar pengunjuk rasa.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Ade Rusmana menilai aksi unjuk rasa memperjuangkan kenaikan UMK oleh buruh tersebut sebagai sesuatu yang wajar. "Itu haknya mereka, dan kami akan menampungnya," ujarnya.

Menurut Ade, sejuah ini, Dewan Pengupahan Kabupaten Subang belum menentukan besaran KHL, apalagi UMK. "Sebab, kami baru menyelesaikan survei KHL-nya," katanya. "Kami berupaya keras supaya keputusan tentang KHL dan UMK 2013 sudah bisa ditetapkan pekan ini juga."

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Subang, Cahyadi, juga sependapat dengan Ade. "Kami masih terus menggodok besar KHL dan UMK baru itu," katanya. "Kami pastikan pasti ada peningkatan dibanding tahun lalu. Tapi soal besarannya masih belum bisa ditentukan."

Ketika disinggung ihwal kenaikan UMK 10-15 persen seperti diisyaratkan DPP Apindo, Cahyadi menyatakan, "Soal itu jadi pedoman, tetapi belum tentu diikuti. Sebab, kemampuan pengusaha di satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia itu berbeda."

NANANG SUTISNA


Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya