TEMPO.CO, Subang - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS) Jawa Barat berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).
"Upah layak Kabupeten Subang tahun 2013 Rp 1.551.000 per bulan," teriak seorang pengunjuk rasa yang berorasi di atas truk, di sepanjang jalan raya Dawuan-Subang, Senin, 5 November 2012.
Slogan berbunyi: "Tolak dan lawan politik upah murah" dan "Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing" terus dikumandangkan para pengunjuk rasa yang berkonvoi dengan menggunakan sepeda motor dan sejumlah bus karyawan itu.
Meski sempat memacetkan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan menuju Subang, aksi unjuk rasa itu berlangsung tertib dengan mendapatkan pengawalan petugas Polres Subang. Tujuan aksi mereka yakni kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Subang.
Namun, di kantor Dinas, massa tak berhenti, mereka lebih memilih kantor DPRD sebagai tempat berdemo dan berorasi, lalu mendatangi kantor Pemkab yang bersebelahan dengan DPRD. "Kami ingin ketemu lagusung Bupati Ojang," ujar pengunjuk rasa.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Ade Rusmana menilai aksi unjuk rasa memperjuangkan kenaikan UMK oleh buruh tersebut sebagai sesuatu yang wajar. "Itu haknya mereka, dan kami akan menampungnya," ujarnya.
Menurut Ade, sejuah ini, Dewan Pengupahan Kabupaten Subang belum menentukan besaran KHL, apalagi UMK. "Sebab, kami baru menyelesaikan survei KHL-nya," katanya. "Kami berupaya keras supaya keputusan tentang KHL dan UMK 2013 sudah bisa ditetapkan pekan ini juga."
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Subang, Cahyadi, juga sependapat dengan Ade. "Kami masih terus menggodok besar KHL dan UMK baru itu," katanya. "Kami pastikan pasti ada peningkatan dibanding tahun lalu. Tapi soal besarannya masih belum bisa ditentukan."
Ketika disinggung ihwal kenaikan UMK 10-15 persen seperti diisyaratkan DPP Apindo, Cahyadi menyatakan, "Soal itu jadi pedoman, tetapi belum tentu diikuti. Sebab, kemampuan pengusaha di satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia itu berbeda."
NANANG SUTISNA
Berita terkait
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
1 Desember 2023
Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar
Baca SelengkapnyaInilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
1 Desember 2023
Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
29 November 2023
Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.
Baca SelengkapnyaBerikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
29 November 2022
Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSerikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
19 November 2022
Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.
Baca SelengkapnyaKemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
7 November 2022
Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.
Baca SelengkapnyaSinggung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi
31 Oktober 2022
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman
31 Oktober 2022
Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.
Baca Selengkapnya