TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan aturan soal pembatasan gerai waralaba. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.
"Betul, sudah ditandatangani tanggal 29 Oktober kemarin," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2012.
Aturan baru ini membatasi gerai waralaba yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri (company owned), yakni maksimal 150 outlet. Jika pemberi waralaba (franchisor) telah memiliki 150 gerai dan akan menambah jumlah gerai, 40 persen dari jumlah gerai tambahan harus diwaralabakan.
Bayu mencontohkan, jika seseorang telah memiliki 150 gerai waralaba dan ingin menambah 200 gerai lagi, ia harus mewaralabakan 40 persen dari 200 gerai baru yang ditambahkannya. "Jadi 80 gerainya harus diwaralabakan," ujarnya.
Bagi para pewaralaba yang telanjur memiliki gerai lebih dari batas yang ditentukan, pemerintah memberi waktu untuk menyesuaikan diri paling lama 5 tahun sejak peraturan berlaku. Penyesuaian dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20 persen dari jumlah gerai yang harus diwaralabakan setiap tahun.
Isi dagangan di toko-toko modern juga diatur. Mereka wajib menjual setidaknya 80 persen produk lokal di tiap gerainya.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi minimarket yang luasnya kurang dari 400 meter, supermarket (1.200 meter), dan department store (5.000 meter). Sementara itu, hipermarket dan perkulakan (grosir) tidak dikenai ketentuan itu.
Pemerintah memberikan toleransi kepada pelaku usaha untuk tidak mewaralabakan usahanya jika belum memperoleh keuntungan. Hal ini harus dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Franchisor diperbolehkan tidak mewaralabakan gerainya jika tidak mendapatkan pelaku usaha setempat untuk menjadi penerima waralaba (franchisee). Sebuah tim penilai akan melakukan audit untuk membuktikannya.
PINGIT ARIA
Berita terkait
Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan karena Aturan Impor, Apa Isinya?
5 jam lalu
Puluhan ribu kontainer sempat tertahan di pelabuhan karena aturan impor. Apa saja isinya?
Baca SelengkapnyaKontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Saling Kritik
7 jam lalu
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling tuding sebagai biang menumpuknya ribuan kontainer barang impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaKemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku
22 jam lalu
Kemenperin memastikan sejak regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri
Baca SelengkapnyaMenteri perdagangan Zulkifli Hasan Dorong APEC Adopsi Digitalisasi di Industri Rantai Pasok
1 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendorong kerja sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) dengan mengadopsi teknologi digital di industri rantai pasok
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai
3 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaTingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile
4 hari lalu
Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.
Baca SelengkapnyaKTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP
4 hari lalu
Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global
5 hari lalu
Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.
Baca SelengkapnyaPengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo
7 hari lalu
Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen
10 hari lalu
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar
Baca Selengkapnya