TEMPO.CO, Jakarta - Pesan pendek (SMS) mengenai inisial anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga kerap memalak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) beredar di masyarakat.
Dalam SMS ini diseolah-olahkan data dikeluarkan oleh Humas BUMN. "Ini Inisial Anggota DPR RI yg memeras BUMN: AK, IM, SN, NW, BS (Golkar) PM, EV, CK (PDIP) AR, IR, SUR ( PKS) FA (HANURA) ALM, NAS, (PAN) JA, SG, MJ (PD) MUZ (GERINDRA) Info: Humas BUMN." Bunyi kutipan sms yang dikirim oleh nomer +62812841514XX
Juru bicara Kementerian BUMN, Faisal Hilmi, membantah bahwa data tersebut bersumber dari Humas BUMN. Ia pun bercerita pertama tahu soal ini wartawan kemarin malem. "Saya kaget, soalnya tidak merasa keluarkan itu."
Dengan beredarnya sandek ini, kata Faisal, anggota DPR pun jadi "gerah". "Pak Aria Bima langsung telepon saya jam 09.34 tadi," ujarnya.
Dalam percakapannya dengan Aria, Faisal menuturkan Aria mengkonfirmasi benarkah data itu dikeluarkan Humas BUMN. "Saya jawab bukan," ujarnya.
Ia pun mengatakan Aria meminta dirinya untuk menjelaskan duduk permasalahan. "Biar DPR dan Pak Dahlan tidak makin panas," ucap Faisal menirukan Aria.
Ketika dikonfirmasi ke Menteri BUMN Dahlan Iskan, Ia pun mengatakan tidak tahu-menahu ihwal inisial tersebut. "Saya tidak tahu, belum baca," ujarnya. Namun, ia yakin bahwa bukan BUMN yang mengedarkan sandek tersebut.
ANANDA PUTRI
Baca juga:
EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA
SMS DPR Pemeras Disebar? Dahlan Menjawab
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar
Dirut RNI siap Ungkap Anggota DPR Peminta Upeti
Bank Indonesia Juga Jadi Sasaran Upeti DPR
BUMN ''Sapi Perah'', Dahlan Mendadak Dipanggil SBY
Dahlan Siap Blakblakan Soal ''Sapi Perah'' BUMN
9 Modus Upeti ke DPR
Berita terkait
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai
2 Oktober 2019
Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran
21 Juni 2019
Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
Baca SelengkapnyaPerantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara
4 Februari 2019
Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun
28 Januari 2019
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran
22 Januari 2019
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara
22 Januari 2019
Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.
Baca SelengkapnyaSekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk
6 Juni 2017
Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaCegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination
20 Agustus 2016
Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.
Baca SelengkapnyaHapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar
16 Desember 2015
Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.
Baca Selengkapnya