Penghasilan Tidak Kena Pajak Berlaku 2013  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 16 Oktober 2012 11:15 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan memberlakukan kenaikan tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai 1 Januari 2013. Menteri Keuangan Agus Martowadojo menyatakan pajak tersebut berlaku bagi warga yang berpenghasilan Rp 24,3 juta per tahun. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 15, 8 juta per tahun.

"Fix 1 Januari 2013," kata Agus seusai rapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 15 Oktober 2012.

Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan, kenaikan tarif tersebut untuk mengantisipasi dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, kenaikan tarif PTKP tersebut diharapkan dapat menaikkan daya beli. Selain itu, kenaikan juga merupakan penyesuaian dengan kenaikan upah minimum provinsi.

Dalam perubahan tarif tersebut, tarif Rp 24,3 juta berlaku untuk diri wajib pajak pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak yang menikah, akan dikenakan pajak tambahan sebesar Rp 2.025.000. Jika pasangan juga sudah bekerja, akan dikenakan tarif Rp 24,3 juta. Sementara jika pasangan sudah mempunyai anak, setiap anak akan dikenakan Rp 2.025.000.

Penghitungan penghasilan kena pajak merupakan dasar penerapan tarif bagi wajib pajak dalam suatu tahun pajak yang dihitung dengan cara pengurangan penghasilan dengan pengurangan biaya dan PTKP. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik pada 2011, rata-rata status rumah tangga di Indonesia adalah kawin dengan dua anak. Maka rata-rata PTKP adalah sekitar Rp 30,3 juta per tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan penerapan PTKP hanya akan berdampak satu tahun. Dalam satu tahun itu, dia menyatakan akan ada net potential loss penerimaan negara sebesar Rp 13,3 triliun. "Akan ada peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,0823 persen dan potensial lapangan kerja sebesar 0,0031 persen. Mungkin dalam setahun akan berpengaruh. Tapi, pada 2014, pertumbuhannya akan tinggi lagi," katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Gratiskan Jajanan untuk Pendukungnya
Soal Simulator, Puluhan Penyidik Polri Datangi KPK

Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia

Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri

Jokowi Dilantik, Foke Panen Pujian

Dua Polisi Diduga Hilang di Sarang Teroris

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

37 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

37 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

41 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

23 Februari 2024

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

9 Januari 2024

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.

Baca Selengkapnya

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

9 Januari 2024

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

DJP terus menguji kesiapan implementasi core tax system sebagai syarat untuk mengitegrasikan NIK menjadi NPWP.

Baca Selengkapnya

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

8 Januari 2024

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada pajak penghasilan baru untuk karyawan. Perubahan aturan hanya untuk memudahkan penghitungan.

Baca Selengkapnya

Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?

8 Januari 2024

Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?

Akun TikTok Ditjen Pajak sempat mengomentari video selebgram Hanum Mega yang memamerkan gepokan uang pecahan Rp 50.000.

Baca Selengkapnya

Dirjen Pajak Sebut Aturan Baru Pajak Karyawan Tak Sasar Kalangan Tertentu

3 Januari 2024

Dirjen Pajak Sebut Aturan Baru Pajak Karyawan Tak Sasar Kalangan Tertentu

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan aturan baru pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi alias PPh 21 tak menyasar kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya