TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo mengatakan, dalam kurun waktu tujuh tahun, LPS mencatat 47 bank dicabut izin usahanya. Di antaranya, 46 bank perkreditan rakyat (BPR) dan satu bank umum, yakni Bank IFI. Total pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp 675 miliar.
"Semuanya karena persoalan fraud," katanya di Jakarta, Rabu, 26 September 2012.
Kejadian gagal bank, menurut Heru, sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dekade sebelumnya. "Pengalaman LPS selama tujuh tahun sejak beroperasi menunjukkan bahwa kegagalan bank masih merupakan akibat fraud yang dilakukan oleh pemilik--manajemen bank--dan tidak ada bank gagal karena persaingan usaha," ujarnya.
Meski begitu, Heru mengakui, di antara seluruh risiko Lembaga Penjamin Simpanan, risiko penjaminan dapat dikatakan relatif menantang dengan kondisi eksternal yang dinamis.
Data per Juni 2012, di Indonesia terdapat 110 juta nasabah dengan nilai simpanan sebesar Rp 3.010 triliun. Eksposur penjaminan LPS--maksimum penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank--mencapai Rp 1.800 triliun atau sekitar 59 persen dari total simpanan pada 120 bank umum dan 1.829 BPR.
Permodalan bank juga terpantau tangguh. Rasio kecukupan modal (CAR) 17 persen, jauh di atas batas minimal yang diatur Bank Indonesia, yakni 8 persen. Profitabilitas pun terus membaik. Margin bunga bersih (NIM) mencapai 5,3 persen dan rasio balik modal (ROE) mencapai 23 persen.
"Perbankan Indonesia dapat dikatakan salah satu yang terbaik di emerging market," ujar Heru.
Heru menilai daya tahan perbankan Indonesia cukup baik meski kondisi ekonomi global masih dilingkupi oleh ketidakpastian yang berasal dari krisis Eropa serta pelemahan ekonomi Amerika Serikat dan negara lain, seperti Cina, India, dan Brasil. Hal ini ditunjukkan oleh indikator Banking Stability Index LPS yang masih dalam keadaan normal.
MARTHA THERTINA
Terpopuler:
Boeing Siap Bantu Industri Pesawat Indonesia
Indonesia Diklaim Lebih Baik dari OECD dan BRICS
Bursa dan Bapepam Minta Penjelasan Bumi Resources
DPR:Produk Gadai Emas Bank Syariah Bermasalah
Perbankan Sambut Baik Keputusan MK Soal Piutang
Berita terkait
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
7 hari lalu
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?
Baca SelengkapnyaOJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
7 hari lalu
Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Selengkapnya15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan
10 hari lalu
Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri
17 hari lalu
Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.
Baca SelengkapnyaBank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
20 hari lalu
Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.
Baca SelengkapnyaTerkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional
22 hari lalu
Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam
Baca SelengkapnyaBCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran
23 hari lalu
BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi
25 hari lalu
Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.
Baca SelengkapnyaOJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha
25 hari lalu
OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir
26 hari lalu
KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.
Baca Selengkapnya