Seorang petugas menunjukkan logam mulia seberat 10 gram berlogo Pegadaian di Pegadaian 24 Galeri Emas, di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Selasa (3/1). ANTARA/Andika Wahyu
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia belum menemukan kasus adanya pelanggaran kontrak perjanjian gadai emas oleh bank. Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mengungkapkan, lelang yang dilakukan bank sesuai kontrak.
Bank selama ini menerapkan masa waktu pembiayaan gadai emas selama empat bulan dan bisa dihentikan sementara (break) oleh nasabah atau bank. Hal ini biasanya dilakukan bila harga emas sedang turun.
Begitu empat bulan berlalu dan tidak ada pelunasan dari nasabah karena biasanya masih nunggu harga emas kembali naik, BI melihat bahwa bank tersebut berinisiatif untuk memperpanjang. Saat itu, nasabah juga dibebaskan dari biaya penyimpanan emas (free).
“Namun ada itikad tidak baik dari nasabah yang tidak mau membayar selisih dari agunan,” ucap Edy dalam diskusi di bank Indonesia, Selasa, 25 September 2012.
Terkait sejumlah aduan dari nasabah gadai emas belakangan ini, menurut dia, ada kemungkinan nasabah terbuai oleh janji-janji dalam kegiatan promosi produk. "Nasabah terhanyutkan oleh janji-janji tak tertulis.”
Namun, janji-janji tak tertulis ini tak bisa jadi landasan untuk menghukum bank. "BI tak lihat apa kata marketing atau agen tetapi surat atau dokumen. Jika ada brosur menyesatkan, kita proses," kata Edy.
Meski tak melanggar kontrak, bank sentral sudah memberikan sanksi pada bank lantaran dinilai melanggar prinsip kehati-hatian. Pada periode Agustus - Desember 2011 lalu, BI telah melayangkan surat pembinaan kepada seluruh perbankan syariah terkait gadai emas.
Hal ini lantaran BI melihat adanya pertumbuhan yang amat cepat pada portofolio pembiayaan gadai emas. Pada saat itu, perkembangan nominal cukup mencolok pada Juli tahun lalu sebesar Rp 3,056 triliun Juli dan melonjak di bulan berikutnya Rp 5,573 triliun. “Ini yang dilihat oleh pengawas saat itu. Ada apa nih kok meningkat sedemikian pesat. Jangan-jangan produknya menyimpang dari kriterianya," ucapnya.
BI menemukan adanya pembiayaan gadai emas bukan untuk kebutuhan mendesak namun investasi dan spekulasi. Bank sentral juga menemukan ada gadai bertingkat untuk pembiayaan beragun emas dan ada pula praktek gadai emas di mana nasabahnya belum memiliki emas.