TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menggelar pertemuan dengan pelaku industri perbankan untuk membicarakan penerapan aturan izin berlapis, pagi ini.
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menjelaskan pihaknya akan segera merilis aturan tersebut. "Kami finalkan aturannya pada akhir Oktober atau awal November," kata Darmin usai menghadiri Indonesia Investment Forum, Senin, 16 September 2012.
Darmin mengungkapkan pertemuan kali ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi pelaku bisnis memikirkan saran bagi aturan tersebut. "Kami akan bertemu lagi pada saat peraturannya benar-benar mau keluar," ucapnya.
Selama ini, Bank Indonesia menerapkan izin tunggal bagi bisnis perbankan. Bank memiliki keleluasaan dalam membuka cabang bank dan berbisnis di berbagai segmen bisnis bank. Darmin membenarkan nantinya pemberian izin akan disesuaikan dengan modal inti masing-masing bank.
Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menjelaskan BI menyampaikan dua kebijakan dalam pertemuan tersebut. Perbanas mendukung penuh keduanya. Pertama kebijakan izin berjenjang.
Izin berjenjang, kata Sigit, akan dikaitkan dengan kesehatan bank dan tingkat efisiensinya. Kebijakan ini, dinilainya akan mendorong perbaikan struktur perbankan nasional.
Kedua, kebijakan yang mengharuskan cabang bank asing berbadan hukum Indonesia atau berbentuk perseroan terbatas. "Dari sudut penerapan asas resiprositas atau timbal balik, kebijakan tersebut jelas lebih bermartabat dan menunjukkan bahwa kita negara yang berdaulat dan mampu 'mengatur bank asing'," ujar Sigit.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaLPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai
28 Februari 2023
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi
11 Januari 2023
OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?
9 Desember 2022
OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah
Baca SelengkapnyaPuluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan
13 September 2022
Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?
Baca SelengkapnyaDowngrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan
6 September 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.
Baca SelengkapnyaSebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi
14 Februari 2022
Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital
Baca SelengkapnyaPemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan
18 Juli 2017
Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway
7 Juli 2017
Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha
7 Juni 2017
Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.
Baca Selengkapnya