TEMPO Interaktif, Jakarta:Harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) akan diserahkan mengikuti mekanisme pasar mulai tahun depan. Harga BBM akan naik secara bertahap disesuaikan dengan nilai keekonomiannya. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Tubagus Haryono, di Jakarta, Rabu (26/5) mengatakan jenis BBM yang akan diserahkan ke pasar adalah bensin dan solar. Hal itu dipengaruhi oleh permintaan pasar baik industri maupun transportasi yang cukup tinggi. Sedangkan jenis kerosin atau minyak tanah akan tetap disubsidi oleh pemerintah. Alasannya, daya beli masyarakat dinilai masih rendah. Dia menjelaskan, ke depan harga minyak tanah pun harus diserahkan ke pasar. Namun, untuk melaksanakannya diperlukan waktu yang lama. Pihak BPH Migas mengusulkan, subdsidi BBM diubah mekanisme pemberiannya dari subdisi produk ke subsidi orang. Selama ini subsidi terhadap produk untuk menekan harga minyak tanah dinilai tidak efektif karena dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Padahal konsepnya, subsidi hanya diberikan kepada masyarakat ekonomi bawah. "Jadi, harga diserahkan ke pasar tetapi masyarakat kecil tetap mendapat subsidi dalam bentuk lain," ujar Tubagus. Menurutnya, pemberian subsidi oleh pemerintah tidak bisa merangsang investor untuk berbisnis di sektor hilir. Hal itu karena harga tidak diserahkan ke pasar, melainkan telah ditetapkan pemerintah. Padahal, investor mempertimbangkan betul nilai keekonomian dari bisnis tersebut. Bila subsidi tetap diberikan, harga dinilai tidak ekonomis. Itu sebabnya, subsidi produk harus segera dihapus dan diganti dengan bentuk lain. Tubagus mengaku, konsep tersebut telah diajukan BPH Migas dalam proposalnya kepada Departemen Keuangan beberapa waktu lalu. Dia berharap, dengan penghapusan subsidi langsung akan banyak perusahaan asing maupun nasional yang datang ke Indonesia untuk menanamkan investasinya. Dia menambahkan, harga BBM harus dinaikkan secara bertahap hingga tercapai nilai keekonomiannya. Nilai keekonomian yang dimaksud, yaitu nilai di atas harga pokok di mana investor memperoleh margin (keuntungan) dari harga jual yang ditetapkan. "Margin itu ditentukan sendiri oleh pelaku usaha. Artinya, dia sudah mendapat keuntungan atau belum dari harga jual yang ditetapkannya itu," jelas dia.Tubagus menegaskan, pihaknya tidak akan membatsi atau membuat rentang tertentu mengenai harga karena berdasarkan UU Migas harga harus diserahkan kepada mekanisme pasar, sehingga BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga. Jadi berapa pun harga yang akan terjadi, hal itu terserah pada pasar.Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
51 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
51 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.