TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Telkomsel dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, penggugat PT Prima Jaya Informatika menyatakan tidak mengharapkan putusan tersebut.
"Klien saya lebih mengharapkan Telkomsel membayar utang mereka, tapi kami menghormati putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum penggugat PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya saat dihubungi, Jumat 14 September 2012.
Kanta melanjutkan, karena majelis hakim sudah memutus pailit pada Telkomsel, maka ia berharap Telkomsel akan menjalankan putusan tersebut. Bahkan, Kanta mengatakan bahwa status pailit itu tetap harus disemat Telkomsel meski ketika mengajukan kasasi.
"Status pailit harus tetap berlaku ketika mereka melakukan kasasi. Jangan menunggu hasil kasasinya. Lagipula, mereka kan akan diawasi hakim pengawas dan kurator," ujar Kanta melanjutkan.
Kata menambahkan, PT Prima siap dengan upaya hukum kasasi yang hendak dilakukan Telkomsel. "Itu (kasasi) adalah hak mereka dan kami menghormatinya," katanya.
Seperti diberitakan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memailitkan perusahaan raksasa telekomunikasi PT Telkomsel karena dinilai ingkar atau wanprestasi atas kesepakatan yang pernah dibuat dengan PT Prima.