TEMPO Interaktif, Jakarta:Direksi dan karyawan PT Starwin akan menggugat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Menyusul penolakan keduanya terhadap keputusan P4P perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara karyawan dengan direksi PT Starwin Indonesia.Para karyawan salah satu pembuat sepatu Reebok itu menolak putusan P4P lantaran tuntuan substansi mereka tidak dikabulkan yaitu agar pengusaha membayar uang pesangon terhadap 3650 karyawan yang terkena PHK massal."Sekarang kami sedang menyiapkan berkas-berkasnya untuk di bawa ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)," kata Ketua Serikat Pekerja PT Starwin Nurjhayat Santosa saat dihubungi Tempo News Room lewat telepon genggamnya, Minggu (16/5).Selain itu, dalam putusan juga tidak tercantumkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan uang THR. "Pokoknya kami sedang mempelajari faktor-faktor apa yang membuat pengusaha itu menolak tuntutan kami. Sedang kami pelajari sisi mana yang memungkinkan," tegasnya. Setelah itu, lanjut dia, tinggal pelaksanaanya. "Karena semua karyawan menolak atas putusan tersebut," ujar Santosa.Sementara, kuasa hukum PT Starwin Endang Susilowati mengatakan direksi menolak putusan P4P karena di dalamnya terdapat klausa yang tidak ada dasarnya. "Direksi menolak karena diwajibkan membayar upah bulan Februari 100 persen," kata Endang. Hal ini, lanjut dia, sama sekali tidak berdasar karena sejak tertanggal 1 Februari 2004 perusahaan sudah tutup dan para karyawan tidak bekerja. Selain itu, Endang menjelaskan, semua yang ada dalam putusan disetujui direksi. Misalnya, pembayaran uang jasa pengganti kerja. Namun, kata Endang, pembayaran uang jasa tersebut akan diberikan kepada karyawan setelah ada putusan dari PTTUN. Muchamad Nafi Tempo News Room