Dua Kementerian Intensif Bahas Lahan Pertanian
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 28 Agustus 2012 18:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan belakangan ini sering bertemu membahas lahan hutan yang potensial untuk pertanian. “Sudah ada kepastian lahan di Kalimantan untuk food estate. Dan Kementerian Kehutanan sudah siap melepas lahan tersebut,” ujar Menteri Pertanian Suswono, Selasa, 28 Agustus 2012.
Lahan hutan yang potensial untuk pembangunan pertanian sementara akan dialokasikan untuk tiga komoditas utama yakni padi, kedelai, dan jagung. Sedangkan untuk tanaman tebu, jenis tanah lahan di Kalimantan yang siap dilepas ternyata belum cocok.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan masih menunggu kajian mendalam dari Kementerian Pertanian untuk pemanfaatan lahan di kawasan hutan. “Sebetulnya lahan sudah ada, tinggal Kementerian Pertanian mau bagaimana untuk menggarapnya," katanya.
Saat ini Kementerian Kehutanan menyediakan 800 ribu hektare lahan yang tersebar di Merauke, Maluku, Kalimantan tengah, dan Kalimantan Barat. Jumlah itu belum termasuk kewajiban pemilik hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri yang memberikan 5 persen dari luas arealnya untuk pertanian tanaman pangan.
Lebih jauh, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto menyatakan alokasi Hutan Produksi Konvensi (HPK) seluas 307 ribu hektare untuk pertanian itu berada di Pulau Kalimantan. Lahan tersebut berada di Kalimantan yakni di Provinsi Kalimantan Tengah 178.500 hektare, Kalimantan Timur 9.900 hektare, dan Kalimantan Barat 119.300 hektare.
"Karena statusnya HPK, lahan ini tidak perlu pelepasan dari Menteri Kehutanan jadi tinggal digunakan saja, karena antar pemerintah," kata Gatot.
Dasar keberadaan potensi HPK tersebut sesuai dengan surat Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan pada 8 Februari 2012 nomor S.163/VII-REN/2012 tentang penyiapan lahan menuju surplus beras 2014. Dalam surat itu dijelaskan kriteria lahan berupa HPK, tidak bergambut, relatif dekat sumber air, tidak berhutan atau semak belukar, dan relatif datar.
Kepastian penggunaan lahan untuk kepentingan pangan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan. Salah satunya untuk kepentingan pertanian untuk pinjam pakai. Pengelolaan lahan tersebut diharapkan akan dilakukan oleh BUMN, namun saat ini belum ditentukan BUMN yang akan mengelola.
Setelah memiliki dasar hukum itulah selanjutnya pemerintah akan membentuk tim yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Institut Pertanian Bogor untuk melakukan survei lapangan dan identifikasi lahan di tiga provinsi tersebut.
Minggu depan, tim yang sudah terbentuk akan menggelar rapat di Bogor untuk membahas masalah realisasi lahan tersebut. Rapat sudah mulai dilakukan secara intensif guna mengejar percepatan realisasinya sesuai arahan Presiden. Dengan begitu, pada awal Oktober diharapkan hasil kajian sudah bisa diserahkan kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Presiden.
ROSALINA
Berita terpopuler lainnya:
Mantan Gubernur Ini Akhirnya Nikahi Selingkuhannya
Tomy Winata: Konflik Paulus Bukan dengan Andi
Bercinta dengan Pasien, Perawat Ini Diskors
Tommy Winata: Saya Menengahi, Paulus Ajak Damai
Tewas Saat Berfoto dengan Gaun Pengantin
Survei: Wanita Malaysia Paling Tak Setia
Suami Diam-diam Jadi Donor Sperma, Istri Menggugat
Jokowi ''Punya'' Esemka,Gubernur Jabar Tak Mau Kalah
Awal September, Jakarta Punya Wi-Fi Gratis
OJK Buka Lowongan 2500 Pegawai