Bank Mutiara Tidak Terdampak Kebijakan Uang Muka  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 28 Agustus 2012 11:33 WIB

Teler melayani nasabah di kantor cabang Bank Mutiara Mangga Dua, Jakarta, Senin (16/4). PT Bank Mutiara Tbk menargetkan pertumbuhan aset sebesar 12,6% pada 2012 dibanding capaian tahun lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank Mutiara Maryono menilai kebijakan kenaikan persyaratan uang muka kredit (loan to value/LTV) yang dikeluarkan Bank Indonesia tidak memberikan dampak kepada penyaluran kredit di bank yang sebelumnya bernama Bank Century itu.

“Tidak ada masalah. Kebijakan LTV tidak terlalu berpengaruh terhadap penyaluran kredit,” ujar Maryono saat ditemui di sela-sela halalbihalal Dewan Komisioner OJK, Senin, 27 Agustus 2012.

Maryono juga mengatakan kebijakan LTV itu tidak mendapat tanggapan atau reaksi keras dari nasabah mereka, seperti penundaan pencairan kredit.

Maryono mengatakan Bank Mutiara telah lama menerapkan pembatasan atau pembayaran dengan angka 30 persen sebagai uang muka. Karena itu, wajar kalau kebijakan tersebut tidak memberikan pengaruh ke Mutiara.

”Nasabah juga menerima saja kebijakan itu. Karenanya, target pembiayaan hingga akhir tahun tidak kami revisi. Kita sesuaikan dengan kapasitas. Lagi pula kondisi ekonomi kami kan lagi baik. Jadi saya rasa hal itu mempertegas bahwa kebijakan LTV tidak pengaruhi bisnis kita,” ujar Maryono mengakhiri.

Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran loan to value untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 .

Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen (uang muka 30 persen). Ruang lingkup KPR yang dimaksudkan meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.

Sementara untuk uang muka bagi kredit kendaraan bermotor ditetapkan bahwa uang muka untuk roda dua minimal sebesar 25 persen, roda empat minimal 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal 20 persen.

ISTMAN MP

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya