TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo, mengatakan pemerintah akan menertibkan gerai waralaba yang tidak sesuai izin.
Menurut dia, banyak gerai waralaba yang beroperasi melanggar perizinan dari pemerintah. “Kami sudah berikan surat peringatan agar pengusaha waralaba menyesuaikan aktivitasnya sesuai dengan perizinan,” kata Gunaryo di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2012.
Menurut Gunaryo, banyak waralaba yang beroperasi tidak sesuai peruntukannya. Soalnya, banyak gerai menawarkan barang dan jasa tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. “Gerai waralaba dan retail harus menjual 90 persen dari portofolio dan izin yang diajukan. Kalau makanan, ya 90 persen yang dijual makanan,” katanya.
Gunaryo menyatakan gerai waralaba sudah diberi surat peringatan karena beroperasi selama 24 jam. Selain itu, banyak gerai yang menjual minuman beralkohol. “Kami juga sudah mengirimkan surat edaran kepada gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota untuk lakukan penertiban tersebut,” katanya.
Menurut Gunaryo, saat ini ada sekitar 1.700 jenis waralaba yang terdaftar di Kementerian Perdagangan. Jumlah itu bisa lebih besar karena selama ini perizinan waralaba diserahkan langsung kepada pemerintah daerah. Pemberi waralaba dari luar negeri sebanyak 183 waralaba.
“Dan sejauh ini kami sudah berikan surat peringatan kepada waralaba 7-Eleven dan Lawson,” ujarnya.
Menurut Gunaryo, pemerintah juga mendesak pengusaha gerai waralaba untuk menaati Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Peraturan itu disebutnya mengharuskan gerai waralaba menjual 80 persen produk lokal. “Sesuai dengan PP tersebut, gerai waralaba harus mengutamakan produk lokal hingga 80 persen,” ujarnya.
Gurnaryo mengatakan kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk pelarangan inovasi terhadap pengusaha waralaba. Kebijakan itu disebutnya sebagai salah satu langkah untuk menjaga daya saing produk usaha kecil-menengah. “Selain itu juga agar waralaba itu lebih mudah dikontrol,” katanya.
DIMAS SIREGAR
Bisnis Terpopuler
Pesawat Delay karena Pilot Kena Macet
Pesawat Lion Air Serempet Airfast
Angkasa Pura Tak Tahu Soal Penyatuan ''Airport Tax''
Pesawat Bermasalah, Delay Penerbangan Marak
Pemerintah Tak Akan Perlonggar Tax Holiday
Cara Antam Hadapi Krisis
Menteri Agus Minta Bendahara Menjaga Integritas
Berita terkait
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending
9 hari lalu
ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya
10 hari lalu
OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?
Baca SelengkapnyaBahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya
41 hari lalu
Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.
Baca SelengkapnyaTerkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation
51 hari lalu
Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun
58 hari lalu
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Baca SelengkapnyaPTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?
13 Maret 2024
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?
Baca SelengkapnyaLPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta
7 Maret 2024
LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.
Baca SelengkapnyaBahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah
5 Maret 2024
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.
Baca SelengkapnyaFenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal
20 Februari 2024
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.
Baca SelengkapnyaOJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR
19 Februari 2024
OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.
Baca Selengkapnya