Terminal Lebak Bulus, Jakarta. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Perhubungan menerima 49 laporan mengenai penyimpangan kenaikan tarif angkutan mudik kelas ekonomi tahun ini. Menurut Ketua Harian Posko Angkutan Lebaran Terpadu, Sudirman Lambali, angka penyimpangan kenaikan tarif itu sebesar 20-100 persen.
"Setelah Lebaran, operator nakal itu akan ditindak dan sekarang kami beri peringatan awal," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Tahun 2009, pemerintah menetapkan besaran batas tarif atas maksimal 30 persen di atas tarif dasar dan tarif batas bawah maksimal 20 persen untuk kelas ekonomi. Hal ini ditetapkan agar para operator bisa menyesuaikan tarif, baik saat volume penumpang tinggi maupun sebaliknya.
Pemerintah juga menerapkan sanksi bagi para operator yang menerapkan tarif melampaui batas tersebut. Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2933 Tahun 2011, pelanggaran tarif sebesar 1-10 persen diberi peringatan tertulis. Hukuman maksimal berupa larangan pengembangan usaha selama 6 bulan dan pembekuan izin trayek selama 6 minggu diberikan jika selisih tarif mencapai 76-100 persen.
Sudirman menyatakan sanksi ini bersifat akumulatif. Para operator angkutan yang pernah melakukan pelanggaran serupa pada tahun sebelumnya terancam sanksi yang lebih berat. Pemerintah bakal membekukan izin trayek satu perusahaan jika telah berkali-kali memberlakukan kenaikan harga yang terlalu tinggi.
"Pembekuan izin bisa berlangsung satu bulan dan pengusaha akan menanggung kerugian besar," ujarnya.
Penyimpangan kenaikan tarif, kata Sudirman, kerap kali tak diketahui manajemen perusahaan angkutan yang tak mau mengambil risiko sanksi untuk kenaikan tarif yang tak signifikan. Menurut dia, penetapan ongkos di luar batas biasanya dilakukan oleh awak angkutan di lapangan. Meski menolak menyebutkan perusahaan angkutan yang melanggar ketentuan, Sudirman mengaku sudah menyiapkan beragam hukuman, mulai surat peringatan hingga pembekuan izin trayek.
"Sanksi itu dikenakan setelah Lebaran agar kelancaran angkutan arus balik tak terganggu," katanya.
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andriansyah, mengatakan telah menerima 36 laporan kasus pelanggaran ketentuan tarif yang dilakukan operator angkutan Lebaran kelas ekonomi. Seluruh kasus tersebut melibatkan 22 perusahaan bus. Pelanggaran ketentuan tarif, kata dia, paling banyak terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Saat ini Organda tengah melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan tuduhan tersebut. “Evaluasinya ditargetkan selesai sepekan setelah Lebaran," kata dia.
Andriansyah mengatakan verifikasi ini akan dilakukan bersama Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan di daerah. Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), sementara Dinas Perhubungan memberikan sanksi untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Dari seluruh operator yang diadukan, kata Andriansyah, beberapa operator pernah melakukan pelanggaran yang sama tahun lalu. Pada 2011, Organda mencatat 23 operator yang dikenai sanksi administrasi karena melanggar aturan tarif dan menelantarkan penumpang.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
31 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.