Dahlan Pakai Sistem Airport Tax Baru per September
Reporter
Editor
Kamis, 23 Agustus 2012 14:11 WIB
Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan (tengah) menjawab pertanyaan mahasiswa saat menjadi pembicara dalam kuliah umum dengan tema Semangat Generasi Muda dalam Membangun Pertanian Indonesia di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Jabar, Selasa (17/4) malam. ANTARA/Jafkhairi
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan pemberlakuan sistem penyatuan tiket dengan airport tax berlaku mulai 1 September 2012.
"Untuk uji cobanya, baru akan dilaksanakan oleh maskapai Garuda Indonesia," ujarnya ketika dijumpai di kantor Kementerian BUMN, Kamis, 23 Agustus 2012.
Ia mengimbau agar maskapai penerbangan segera mengikuti sistem penyatuan tersebut. Mengenai berapa nilai pajak yang dikenakan pada setiap tiket, Dahlan menyerahkannya pada masing-masing pengelola bandara, yaitu PT Angkasa Pura.
Dengan sistem penyatuan tersebut, diharapkan tidak ada lagi antrean panjang penumpang ketika check-in di bandara. "Sistem yang lama itu primitif," kata Dahlan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko mengatakan rencana penerapan sistem penyatuan tiket dengan airport tax ini untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airlines. Sebab, Garuda dinilai memiliki sistem pengoperasian teknologi informasi yang baik.
Diharapkan, sistem baru ini dapat mengurangi tingkat antrean penumpang di bandara-bandara yang dikelola perseroan. Saat itu, Tri Sunoko mengatakan, rencana itu baru akan dijalankan pada Oktober.
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini
3 hari lalu
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini
Sejumlah bandara di wilayah udara Sulawesi masih ditutup operasionalnya hari ini akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung Ruang yang kembali erupsi. AirNav Indonesia mengumumkan setidaknya ada lima bandara di wilayah Sulawesi yang penutupan operasionalnya diperpanjang.