TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan 1.000 transaksi mencurigakan dari 10 anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Kepala PPATK, M. Yusuf, menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan sudah melaporkan temuan itu kepada pihak penyidik.
"Hasil itu dari 2.000 lebih transaksi yang kami teliti. Kami mendapatkan temuan baru transaksi mencurigakan dari 10 orang anggota Badan Anggaran DPR," kata M. Yusuf, dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2012.
Menurut Yusuf, nominal transaksi yang dilakukan para anggota Banggar tersebut bervariasi mulai Rp 100 juta hingga Rp 3 miliar. Bahkan ada juga jumlah transaksi yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar. "Transaksinya kas, sangat riskan. Sifat ini yang kami jadikan referensi bahwa ada yang perlu didalami," katanya.
PPATK menilai transaksi mencurigakan dari sepuluh anggota Banggar tersebut terindikasi pidana. Bahkan tanpa menyebut nama, Yusuf menyatakan beberapa pihak sudah mengakui indikasi tersebut. "Total yang kami laporkan ada 20 lebih anggota Banggar. Yang kemarin ribut-ribut sama Wakil Menteri Hukum dan HAM serta KPK juga sudah kami kirim (laporkan)," kata Yusuf.
Dalam kesempatan itu, Yusuf meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menangani kasus tersebut. "Saya harap KPK sudah mulai menggunakan UU TPPU khususnya pasal 5. Ini untuk membantu proses pembuktian dan memberikan efek keadilan," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Wajah Ariel Peterpan Mirip Gubernur Sulawesi
Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK
Emir Moeis Lima Kali Lolos Jerat Hukum
Sumanto Kanibal Masih Dikurung dalam Kamar
Mendag Kritik Pola Konsumsi Kedelai Masyarakat
Angelina Minta Sesuatu kepada Brotoseno
Berita terkait
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
14 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca Selengkapnya3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
16 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaBI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi
2 Maret 2024
mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca Selengkapnya