Koruptor Indonesia Diduga Pindah ke Malaysia

Reporter

Editor

Senin, 23 Juli 2012 06:02 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Belajar dari kasus tersangka korupsi Neneng, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia berusaha mengantisipasi modus serupa dari para koruptor di Indonesia. Ketika ditangkap KPK, Neneng, istri mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, diduga hendak memindahkan seluruh aset dan kekayaannya ke Malaysia.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan, modus ini ditengarai berulang karena Malaysia sedang gencar mempromosikan program “rumah kedua”. Lewat program itu, warga negara asing bisa membeli rumah dengan harga minimal Rp 700 juta dan mendapatkan kartu tanda penduduk di sana. "Kami berangkat dari kasus Neneng dan dua warga negara Malaysia yang kemarin tertangkap, yang diduga mencoba mengalihkan aset. Kami harus melakukan pencegahan sedini mungkin," ujar Agus, Ahad, 22 Juli 2012.

Dalam rangka itulah, PPATK bertemu dengan delegasi Malaysia di sela-sela acara "Asia-Pacific Group on Money Laundering Annual Meeting 2012" di Brisbane, Australia, pekan lalu. “Kami juga membahas jasa pengiriman uang, money changer, dan teroris," kata Agus.

Dalam pertemuan itu, Agus meminta pihak Malaysia menelusuri latar belakang warga Indonesia yang akan membeli rumah di sana. "Terutama untuk pejabat, politikus, dan orang yang diduga terlibat korupsi. Harus ditelusuri dari mana asal uangnya. Jangan mudah dikasih permanent resident.”

Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, mendukung langkah PPATK. Dia meminta agar kerja sama pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan antara Indonesia dan Malaysia, tapi juga negara-negara tetangga ASEAN lainnya.

“PPATK bisa kerja sama dengan Thailand, Kamboja, dan Vietnam, misalnya, yang bisa menjadi sasaran koruptor Indonesia untuk melarikan asetnya ke sana. Apalagi hukum di ketiga negara itu tak seketat negara lainnya, seperti Singapura,” ujarnya ketika dihubungi.

SUTJI DECILYA | ANGGA SUKMA WIJAYA


Berita Terpopuler:
Apa Kata Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Bebas

Bergaji Rp 25 Juta, Anggota Dewan Kehabisan Uang

Akbar Tandjung Minta Ical Relakan Kalla

Jika Dipecat, Kalla Malah Untung

Bandara Soekarno-Hatta Akan Dilengkapi Mesin Canggih Ini

Inilah Alasan Mengapa Pria Tertidur Pasca-Seks
Ini Konser Ariel ''Peterpan'' Selama Dibui

Kata Hotman Paris Soal Cut Tari Dituntut Kembali

Kisah Politik di ''Habibie & Ainun'' Dipotong

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya