TEMPO.CO, Jakarta - Belajar dari kasus tersangka korupsi Neneng, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia berusaha mengantisipasi modus serupa dari para koruptor di Indonesia. Ketika ditangkap KPK, Neneng, istri mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, diduga hendak memindahkan seluruh aset dan kekayaannya ke Malaysia.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan, modus ini ditengarai berulang karena Malaysia sedang gencar mempromosikan program “rumah kedua”. Lewat program itu, warga negara asing bisa membeli rumah dengan harga minimal Rp 700 juta dan mendapatkan kartu tanda penduduk di sana. "Kami berangkat dari kasus Neneng dan dua warga negara Malaysia yang kemarin tertangkap, yang diduga mencoba mengalihkan aset. Kami harus melakukan pencegahan sedini mungkin," ujar Agus, Ahad, 22 Juli 2012.
Dalam rangka itulah, PPATK bertemu dengan delegasi Malaysia di sela-sela acara "Asia-Pacific Group on Money Laundering Annual Meeting 2012" di Brisbane, Australia, pekan lalu. “Kami juga membahas jasa pengiriman uang, money changer, dan teroris," kata Agus.
Dalam pertemuan itu, Agus meminta pihak Malaysia menelusuri latar belakang warga Indonesia yang akan membeli rumah di sana. "Terutama untuk pejabat, politikus, dan orang yang diduga terlibat korupsi. Harus ditelusuri dari mana asal uangnya. Jangan mudah dikasih permanent resident.”
Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, mendukung langkah PPATK. Dia meminta agar kerja sama pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan antara Indonesia dan Malaysia, tapi juga negara-negara tetangga ASEAN lainnya.
“PPATK bisa kerja sama dengan Thailand, Kamboja, dan Vietnam, misalnya, yang bisa menjadi sasaran koruptor Indonesia untuk melarikan asetnya ke sana. Apalagi hukum di ketiga negara itu tak seketat negara lainnya, seperti Singapura,” ujarnya ketika dihubungi.
SUTJI DECILYA | ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Apa Kata Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Bebas
Bergaji Rp 25 Juta, Anggota Dewan Kehabisan Uang
Akbar Tandjung Minta Ical Relakan Kalla
Jika Dipecat, Kalla Malah Untung
Bandara Soekarno-Hatta Akan Dilengkapi Mesin Canggih Ini
Inilah Alasan Mengapa Pria Tertidur Pasca-Seks
Ini Konser Ariel ''Peterpan'' Selama Dibui
Kata Hotman Paris Soal Cut Tari Dituntut Kembali
Kisah Politik di ''Habibie & Ainun'' Dipotong
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
10 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya