TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, sepakat merevisi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Namun, kata Djoko, yang disepakati Kementerian PU bukanlah revisi total melainkan penambahan klausul.
"Kami mengusulkan penambahan klausul mengenai proses pengadaan barang dan jasa," kata Djoko pada Senin, 9 Juli 2012 di kantornya. Djoko mengatakan akan menambahkan Pasal 62 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ke dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2011.
Menteri Keuangan, Djoko berujar, mengusulkan dua macam alternatif revisi Perpres Nomor 86 Tahun 2011, yakni revisi total dan revisi sebagian. Ia mengatakan pihaknya lebih memilih revisi sebagian karena proyek Jembatan Selat Sunda tetap menjadi program kementerian.
Saat ini, menurut Djoko, proses pembahasan revisi masih terus berjalan. Sehingga dia tidak mau berspekulasi apakah nantinya studi kelayakan proyek tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau dibiayai swasta.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo berkeras merevisi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Aturan yang direvisi menyangkut penyiapan studi kelayakan oleh pemrakarsa proyek.
Klausul ini dipandang Agus akan berdampak buruk terhadap keuangan negara. Sebab, apabila studi dibuat swasta tapi tak digunakan, pemerintah harus membayar ganti rugi.
Agus menyatakan apresiasinya kepada pemrakarsa proyek, PT Graha Banten Lampung Sejahtera, yang telah membuat pra studi kelayakan. Namun, dia mengingatkan, pembuatan studi kelayakan merupakan wewenang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum.
Graha Banten Lampung Sejahtera adalah perusahaan konsorsium yang terdiri atas Grup Artha Graha milik Tommy Winata, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Provinsi Lampung. Perusahaan ini menjadi pemrakarsa proyek Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda senilai Rp 150 triliun.
Selama menunggu keputusan revisi Perpres, Kementerian melakukan peninjauan teknis di lokasi pembangunan jembatan. Peninjauan ini bertujuan mencari titik dipasangnya tiang penyangga jembatan.
SYAILENDRA
Berita Terkait:
Pembangunan Jembatan Selat Sunda Terancam Mundur
PU: Pemerintah Siap Gelar Studi Kelayakan JSS
Alasan Agus Marto Merevisi Perpres Selat Sunda
Menteri Keuangan Tolak Jamin Studi Kelayakan Jembatan Selat Sunda
Dana Studi Kelayakan Selat Sunda Maksimal Rp 1,5 T
Tommy Winata Lirik Bangun Jembatan Selat Sunda
Pemerintah Diminta Ambil Alih Jembatan Selat Sunda
Beleid Jembatan Selat Sunda Sudah Diteken Presiden
SBY: Jembatan Selat Sunda Dibangun Sebelum 2014