TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mengkaji pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). "Kami akan mengundang kembali beberapa ahli hukum untuk meminta masukan soal pembahasan ini," kata Wakil Ketua Komisi Harry Azhar Azis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Juni 2012.
Pendapat dari beberapa ahli hukum, menurut Harry, sangat dibutuhkan untuk memastikan apakah DPR bisa membahas RUU JPSK, atau tetap menunggu pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang JPSK. Pada rapat dengar pendapat umum di Komisi Keuangan dan Perbankan yang digelar hari ini, Komisi mengundang dua orang ahli hukum yaitu Irman Putra Sidin dan Erman Rajagukguk. Dalam rapat tersebut, keduanya berpendapat RUU tersebut tidak bisa dibahas sebelum RUU pencabutan dilakukan.
"Kalau menurut saya untuk membahas saja bisa. Tapi belum bisa berimplikasi yuridis untuk menjadi produk hukum. Kalau Perpu JPSK ini belum selesai, tidak bisa Presiden dan DPR mengambil persetujuan. Harus dilesesaikan dulu problematiknya," katanya.
Menurut Irman, Presiden harus segera mengajukan RUU pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU JPSK agar pembahasan RUU JPSK bisa dilakukan. Namun, jika Presiden tidak juga mengajukan, maka bisa diajukan oleh DPR.
Aturan yang memerintahkan pemerintah agar mengusulkan undang-undang pencabutan perpu diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Undang-Undang.
Penerbitan undang-undang untuk mencabut Perppu JPSK diperlukan karena perppu tersebut ditolak DPR melalui Sidang Paripurna pada 28 Desember 2008. "Pemerintah sampai saat ini belum mengajukan pencabutan itu," katanya. Harry berjanji akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. "Kami selanjutnya akan mengundang Jimly Assidiq dan Yusril Ihza Mahendra," kata dia menambahkan.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terkait
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024
14 jam lalu
Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru
17 jam lalu
Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.
Baca SelengkapnyaBank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings
3 hari lalu
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya
4 hari lalu
Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.
Baca SelengkapnyaKuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat
11 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan
14 hari lalu
Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.
Baca SelengkapnyaKinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
19 hari lalu
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.
Baca SelengkapnyaInggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN
19 hari lalu
Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.
Baca SelengkapnyaNajeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi
19 hari lalu
Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.
Baca SelengkapnyaHari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan
21 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.
Baca Selengkapnya