Batas Perpanjangan Pemberian Surat Lunas Berakhir

Reporter

Editor

Rabu, 31 Maret 2004 23:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Batas perpanjangan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam program penyelesaian kewajiban pemegang saham telah berakhir pada Maret ini. "Yang tidak menyelesaikan dianggap tidak kooperatif," kata ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Temanggung usai rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) di Jakarta, Rabu (31/3). Setelah BPPN menutup semua transaksinya pada 27 Februari, program penyelesaian pengutang kelas kakap ini diundur sebelum BPPN transisi benar-benar selesai pada 30 April. "Kalau mereka mau menyelesaikan, ya serahkan aset-asetnya sampai akhir Maret," katanya. Pada prinsipnya, lanjut dia, semua pengutang akan mendapat perlakuan yang sama dalam pemberian utang ini. "Kalau memang semua koridor sudah dilaksanakan, saya kira siapapun bisa selesai," kata dia. Koridor ini, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam keputusan presiden serta keputusan KKSK.BPPN sebelumnya telah memberikan surat lunas kepada Anthony Salim pada 11 Maret lalu. Dia merupakan orang pertama yang memperoleh surat lunas setelah BPPN bubar. Selain itu, Syaf mengatakan, pihaknya sudah menerima aset dari satu pengutang dalam Akta Pengakuan Utang (APU), yakni mantan pemilik Bank Namura Yasonta, Adisaputra Januardy dan James Januardy. "Sekarang sudah menunjuk apraisal untuk menilai asil aset yang diserahkan ke kita," kata dia.Syaf juga mengatakan telah menerima surat dari dua pengutang lainnya. Mereka meminta dianggap selesai dengan skema pembayaran sendiri. Syaf tidak menjelaskan bagaimana skema yang diminta kedua pengutang ini. "Saya tidak bisa terima karena koridornya sudah di-set up dan disiapkan KKSK," kata dia. Dalam siaran pers BPPN, pada 20 Februari 2004, terdapat 17 pemegang saham yang dinyatakan tidak kooperatif, yakni 15 APU dan 2 MRNIA. Mereka adalah Samadikun Hartono (Bank Modern), Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), Lidia Muchtar dan Omar Putihrai (Bank Tamara), Adisaputra Januardy dan James Januardy (Bank Namura Yasonta), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Santosa Sumali (Bank Metropolitan dan Bank Bahari), Fadel muhammad (Bank Intan), Baringin MH Panggabean dan Joseph Januardy (Bank Namura Internusa), Trijono Gondokusumo (bank Putera Surya Perkasa), Hengky Wijaya dan Tony Tanjung (Bank Tata), I Gde Dermawan dan Made Sudiarta (Bank Aken), Tarunojo Nusa dan David Nusa Widjadja (Bank Umum Servitia).Yandi M.R. - Tempo News Room

Berita terkait

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

10 Januari 2024

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

Jokowi juga pernah singgung kepemilikan lahan Prabowo di Debat Capres 2019.

Baca Selengkapnya

Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

15 November 2023

Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

Tom Lembong resmi menjadi Co-captain dalam tim pemenangan nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias AMIN. Seperti apa sosoknya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

15 Oktober 2023

Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

Berita terpopuler ekonomi sepanjang Sabtu kemarin, 14 Oktober 2023 dimulai dari PT Reska Multi Usaha (KAI Services) tengah membuka lowongan kerja.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

27 September 2023

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

11 Juni 2023

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah Rp 800 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

8 Desember 2022

Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

Sertifikasi aset dilakukan untuk mengamankan aset negara dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI.

Baca Selengkapnya

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

22 Agustus 2022

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban sebagai Ketua dan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah memanggil konglomerat Henry Leo dan Yulianto

Baca Selengkapnya

Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

10 September 2021

Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

Satgas akan terus mengejar para pewaris obligor BLBI untuk memenuhi kewajiban.

Baca Selengkapnya

Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

8 September 2021

Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

Satgas BLBI telah meminta salah satu obligor BLBI, Kaharudin Ongko, untuk mendatangi Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Selengkapnya

Satgas Terus Kejar Utang BLBI Senilai Rp 110,45 Triliun, Ini Rincian Asetnya

8 September 2021

Satgas Terus Kejar Utang BLBI Senilai Rp 110,45 Triliun, Ini Rincian Asetnya

Satgas BLBI tengah mengejar utang para obligor senilai Rp 110.454.809.645.4567 alias sekitar Rp 110,45 triliun.

Baca Selengkapnya