Industri Perbankan Minta Posisi Ex Officio OJK  

Reporter

Editor

Rabu, 20 Juni 2012 15:17 WIB

Sigit Pramono. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mendesak agar perwakilan dari industri perbankan diberi tempat sebagai komisioner ex-officio di Otoritas Jasa Keuangan. Permintaan tersebut diajukan setelah kemarin malam tiga perwakilan dari kalangan industri perbankan tersingkir dari pemilihan calon komisioner OJK.

Menurut Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, untuk memuluskan rencana tersebut Perbanas akan mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang OJK kepada Mahkamah Konstitusi. “Uji materi ini untuk keperluan jangka panjang, bukan sekadar mempersoalkan apa yang sudah diputuskan,” ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 20 Juni 2012.

Ia menyebutkan, Perbanas sangat kecewa dan menyayangkan mekanisme pemilihan komisioner OJK tidak memberikan tempat satu pun kepada wakil dari industri perbankan untuk duduk di Dewan Komisioner OJK.

Padahal, Undang-Undang OJK sudah menjamin personel OJK satu tingkat di bawah Dewan Komisioner akan diisi oleh personel dari regulator lama, yakni Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

“Mengapa tidak ada kearifan dari pengambil keputusan untuk memberikan tempat bagi wakil industri,” kata mantan Direktur Utama Bank BNI ini.

Atas alasan itulah, menurut Sigit, Perbanas mempertimbangkan menempuh jalur hukum agar industri perbankan mempunyai wakil secara ex-officio seperti yang dimiliki oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

“Agak sulit kami terima bahwa meski UU OJK sudah menjamin keterwakilan BI dan Kementerian Keuangan, ternyata komisioner dipilih pun masih dari kalangan yang sama,” tutur dia.

Selasa malam lalu Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI memilih tujuh Komisioner OJK. Terpilih sebagai Ketua OJK adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad.

Komisioner lainnya yang akan menjabat Wakil Ketua dan Kepala Eksekutif adalah Nurhaida (Ketua Bapepam-LK), Rahmat Waluyanto (Direktur Jenderal Pengelolaan Utang), Kusumaningtuti (mantan Kepala Kantor Perwakilan BI di New York), Ilya Avianti (Auditor Utama BPK), Nelson Tampubolon (mantan Direktur Internasional BI), dan Firdaus Djaelani (Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan).

Sedangkan calon-calon dari industri perbankan yaitu Agus Mertayasa (mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri), Riswinandhi (Wakil Direktur Utama Bank Mandiri), dan Rijani Tirtoso (Executive Vice President Bank Mandiri) tersingkir.

EFRI RITONGA

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya