Meneg LH: Izin Tambang 13 Perusahaan, Kecelakaan

Reporter

Editor

Senin, 15 Maret 2004 14:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim menilai pemberian izin tambang kepada 13 perusahaan di areal hutan lindung sebagai kecelakaan. Karena itu, ia meminta, tidak ada izin tambahan lagi setelah ke- 13 perusahaan tersebut. "Jadi kita anggap ini sebagai kecelakaan. Tapi setelah ini harus stop," kata Nabiel, di Jakarta, Senin (15/3). Ia berjanji memonitor pelaksanaan izin tersebut. Seperti diberitakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) 1/2004 tentang perubahan UU 41/1999, pekan lalu. Dalam perpu itu, pemerintah memprioritaskan 13 perusahaan untuk melanjutkan aktivitas pertambangan di areal yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. Alasannya, kontrak pertambangan telah ditandatangani jauh sebelum UU Kehutanan disahkan. Pertimbangan lain, ke-13 perusahaan telah selesai melakukan eksplorasi dan masuk ke tahap eksploitasi (produksi). Bila izin tidak diberikan, dikhawatirkan akan menimbulkan keraguan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Menurut Nabiel, pemerintah memang tidak memiliki pilihan lain. Kontrak yang telah ditandatangani jauh sebelum UU Kehutanan ada, tidak bisa dinyatakan tidak berlaku begitu saja. "Dalam perjanjian internasional, saya sudah cek, tidak ada peraturan yang mundur (berlaku surut)," ujarnya. Karena itu, bila ingin membatalkannya, pemerintah harus membayar ganti rugi atas investasi yang telah dikeluarkan. Masalahnya, pemerintah tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar ganti rugi tersebut. "Ini memang kasus, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," kata Nabiel. Kendati demikian, Nabiel meminta kasus ini sebagai kasus terakhir. Ia berharap tidak ada lagi pemberian izin tambang di areal yang sudah ditetapkan sebagai hutan lindung. Izin cukup diberikan pada 13 perusahaan yang menjadi prioritas, yang akan diperjelas dalam Keppres. Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Soetisna Prawira, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun rancangan Keppres. Dalam waktu dekat rancangan itu akan segera diajukan ke Sekretariat Negara. Namun ia menolak menyebutkan 13 nama perusahaan yang diberikan izin tambang. "Sama seperti yang dulu. Kami mengacu pada surat Menko Perekonomian kepada Presiden," ujarnya. Ia menyebutkan, sebelumnya pemerintah mengajukan 22 perusahaan untuk diberikan izin. Dalam perkembangannya, hanya 13 perusahaan yang diprioritaskan, karena telah masuk ke tahap produksi dan memenuhi syarat keekonomian. Sedangkan 9 perusahaan sisanya, belum menyelesaikan eksplorasi, sehingga batas-batas wilayahnya belum bisa ditentukan. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

1 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

4 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

7 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

25 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

26 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

27 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

28 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

28 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya