Pemerintah Terbitkan Perpu Izin Tambang di Hutan Lindung
Reporter
Editor
Kamis, 11 Maret 2004 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk menyelesaikan kasus tumpang-tindih areal pertambangan dengan hutan lindung. Perpu Nomor 1/2004 Tertanggal 11 Maret, akan memberikan izin tambang bagi 13 perusahaan untuk melanjutkan kegiatan produksinya. Demikian keputusan rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/3). Rapat itu dihadiri oleh Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri Kehutanan M. Prakosa, dan Sekretaris Negara Bambang Kesowo. Dorodjatun menjelaskan, 13 perusahaan dari 22 yang diajukan, diprioritaskan pemerintah untuk diberikan izin tambang karena telah memiliki cadangan yang jelas dan memenuhi syarat keekonomian. Sedangkan sembilan perusahaan sisanya tidak diberikan izin untuk melanjutkan aktivitas pertambangan khusus di areal yang terjadi tumpang-tindih. Keputusan tersebut, kata Dorodjatun, dikeluarkan dalam rangka memberi kepastian kepada investor. Ini berkaitan dengan penetapan tahun 2004 sebagai tahun investasi. Ia memastikan kebijakan ini telah melalui pembicaraan yang intensif oleh pemerintah dan konsultasi dengan Komisi III dan Komisi VIII DPR sejak tahun lalu. Dalam kesempatan itu, Deputi Sekretaris Negara Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands, membacakan materi Perpu Nomor 1/2004 Tentang Perubahan UU 41/1999 Tentang Kehutanan. Ia mengatakan Perpu tersebut menambah ketentuan baru dalam UU 41, terutama pasal 83a. Dalam pasal itu disebutkan semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya UU 41/1999, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut. Pelaksanaan lebih lanjut, akan ditetapkan melalui Keppres. "Jadi nama perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan izin akan ditetapkan dalam Keppres tersendiri," kata Lambock. Ia memastikan Keppres akan dikeluarkan dalam waktu yang tidak lama. Retno Sulistyowati - Tempo News Room