Pertamina Kembalikan Sejumlah Blok ke Pemerintah

Reporter

Editor

Selasa, 9 Maret 2004 19:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pertamina akan mengembalikan sejumlah wilayah kerja atau blok yang dimilikinya kepada pemerintah. Alasannya, daerah-daerah tersebut dinilai tidak ekonomis untuk dilakukan eksplorasi. Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Iin Arifin Takhyan, di Jakarta, Selasa (9/3), mengatakan daerah-daerah yang akan dikembalikan itu antara lain berada di Aceh, Irian Jaya, dan Ujung Kulon. Pertamina, ujarnya, tidak bersedia lagi mengelola daerah tersebut. Iin menjelaskan, blok-blok tersebut hingga saat ini belum dieksplorasi karena dinilai tingkat risikonya sangat tinggi. Pertamina menilai peluang keberhasilan penemuan cadangan migas sangat kecil di wilayah kerja itu. Karena itu perseroan mengembalikannya kepada pemerintah. Rencananya, pengembalian blok akan dilakukan pada saat penandatanganan kontrak kerja sama (KKS) antara Pertamina dan BP Migas. Nantinya, lanjut Iin, akan ada KKS induk dan KKS untuk masing-masing wilayah kerja, sedangkan blok yang dikembalikan tidak akan dibuat KKS. Berdasarkan UU Migas yang baru, KKS harus dibuat untuk masing-masing wilayah kerja. Namun Pertamina meminta waktu kepada pemerintah, mengingat wilayah kerjanya yang banyak. "Saat ini pembahasan KKS Pertamina sudah selesai, tinggal teken saja," kata dia.Selanjutnya, kata Iin, pemerintah akan menawarkan blok-blok tersebut kepada investor lokal maupun asing. Pemerintah masih percaya bahwa daerah itu akan diminati, kendati Pertamina menilai daerah itu tidak ekonomis. "Itu menurut Pertamina, menurut orang lain belum tentu," ujarnya optimis. Dalam kesempatan itu, Iin juga mengatakan proses penawaran 10 blok migas yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terancam gagal. Peraturan perpajakan, yang memungut bea masuk dan pajak lain atas komoditi migas, dinilai merugikan. Alasannya, selama ini komponen pajak sudah dimasukkan dalam pola bagi hasil (split) antara pemerintah dengan kontraktor bagi hasil (KPS). Iin mengaku telah menyampaikan kerancuan tersebut kepada Departemen Keuangan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Menurutnya, dengan peraturan baru itu berarti komoditi migas dikenai pajak ganda (dua kali). Pertama, pajak yang sudah ada dalam bagi hasil, dan kedua, pajak komoditas migas. Iin berharap Depkeu bisa segera menyelesaikan masalah ini. Bila tidak, ia khawatir rencana penawaran blok akan gagal. Saat ini jadwal penawaran molor karena dokumen penawaran belum bisa diterbitkan, akibat split belum bisa ditentukan. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

38 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.

Baca Selengkapnya

Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

42 hari lalu

Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

27 Februari 2024

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.

Baca Selengkapnya

Perdana di Kawasan Timur Indonesia, Operasi Tumor Otak Berbasis Pemindaian Tiga Dimensi

1 Februari 2024

Perdana di Kawasan Timur Indonesia, Operasi Tumor Otak Berbasis Pemindaian Tiga Dimensi

Rumah Sakit Otak dan Jantung Pertamina di Makassar menjadi pionir operasi tumor otak berbasis pemindaian tiga dimensi di Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya

5 Lowongan Kerja BUMN Oktober 2023

7 Oktober 2023

5 Lowongan Kerja BUMN Oktober 2023

5 lowongan kerja perusahaan BUMN ini dapat dikirim selama Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kenaikan BBM Nonsubsidi, Berapa Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Srekarang?

5 Juli 2023

Ini Alasan Kenaikan BBM Nonsubsidi, Berapa Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Srekarang?

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga untuk bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi per 1 Juli 2023. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Profil Panji Gumilang Pencetus Mazab Bung Karno

14 Mei 2023

Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Profil Panji Gumilang Pencetus Mazab Bung Karno

Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan publik, setelah berkali menyebabkan kontroversi. Ini profil pendirinya Panji Gumilang yang cetuskan mazab Bung Karno

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Daftar 75 Daerah yang Wajib Gunakan MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi

7 Maret 2023

Catat, Ini Daftar 75 Daerah yang Wajib Gunakan MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi

Pertamina baru saja memperbarui daftar 75 daerah yang wajib menggunakan QR Code melalui MyPertamina untuk pembelian BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

65 Tahun Pertamina, Berikut Profil 2 Periode Nicke Widyawati Pimpin PT Pertamina (Persero)

11 Desember 2022

65 Tahun Pertamina, Berikut Profil 2 Periode Nicke Widyawati Pimpin PT Pertamina (Persero)

Pertamina telah 65 tahun, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, masuk dalam Daftar Wanita Paling Berpengaruh di Dunia versi Forbes.

Baca Selengkapnya