TEMPO.CO , Jakarta - Pemerintah berencana memberikan insentif bagi mobil hybrid berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2013 mendatang. Pemberian insentif ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam kebijakan fiskal tahun depan.
"Guna mendorong program pemerintah untuk mengembangkan industri kendaraan bermotor dengan harga yang terjangkau masyarakat serta penyediaan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan (hybrid dan low cost green car), pemerintah akan memberikan insentif fiskal melalui pembebasan atau pengurangan PPnBM," demikian terkutip dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2013.
Selama ini PPnBM untuk mobil hybrid sebesar 20-70 persen dari harganya. Selain itu, karena mobil hybrid masih diimpor, maka dikenai bea masuk. Untuk bea masuk mobil yang diimpor dalam bentuk utuh (completely built up) mencapai 40 persen. Hal itu membuat harga mobil hybrid cukup mahal, yakni di atas Rp 500 juta.
Namun di luar pengurangan ataupun pembebasan PPnBM bagi mobil hybrid tersebut, pemerintah berencana melakukan intensifikasi PPnBM. Sebab, selama ini kontribusi penerimaan PPnBM terhadap total penerimaan perpajakan dinilai masih rendah. Selain itu, insentifikasi juga bertujuan memperoleh keseimbangan pembebanan pajak konsumsi antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah.
"Tujuan pemberian insentif PPnBM ini adalah untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah, memberikan perlindungan produsen kecil atau tradisional. Selain itu menciptakan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi," demikian terkutip dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2013.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
56 hari lalu
Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.
Baca Selengkapnya2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024
3 Februari 2024
Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom
21 Januari 2024
Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini
20 Januari 2024
Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.
Baca Selengkapnya6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor
18 Januari 2024
Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?
Baca SelengkapnyaSamsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu
6 Januari 2024
Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaDaftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023
4 Desember 2023
Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:
Baca SelengkapnyaDKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya
3 Oktober 2023
Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini
15 September 2023
Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.
Baca SelengkapnyaManfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
10 September 2023
Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.
Baca Selengkapnya