Tumpang Tindih Izin Hambat Investasi Pertambangan

Reporter

Editor

Minggu, 13 Mei 2012 22:46 WIB

Pekerja merontokan bukit pasir di Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/1). Kegiatan tambang ilegal ini semakin meluas dan mengancam rusaknya lingkungan di kawasan Bandung Barat. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Nico Kanter mengeluhkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang dirilis Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menimbulkan tumpang tindih penggunaan lahan. Lahan tambang di Desa Kolonodale dan Bahodopi yang dieksplorasi perusahaan tambang lain ternyata berada di atas lahan konsesi milik PT Vale.


“Daerah konsesi ini tumpang tindih dengan lokasi penambangan,” kata Nico kepada Tempo, belum lama ini. Padahal kegiatan Vale di atas lahan tersebut berdasarkan kontrak karya yang diteken pada 1996 seluas 8.000 hektare.


PT Vale yang dulu bernama PT International Nickel Indonesia Tbk, INCO, itu juga mengalami masalah serupa di Blok Suasua dan Blok Latao, Sulawesi Tenggara. Di dua blok ini, berbagai perusahaan tambang menggali dan mengirimkan bijih nikel ke Cina.

Pelanggaran hak konsesi ini, menurut Nico sangat merugikan karena perusahaan sebelumnya membidik empat lokasi sebagai tempat penambangan baru dan pabrik pemurnian nikel. Sejumlah rencana investasi infrastruktur besar-besaran juga sudah disiapkan.

Maraknya ekspor biji nikel tak lepas dari peran Bupati Morowali Anwar Hafid yang menjabat sejak 2007 lalu. Hingga kini, Bupati Anwar sudah menerbitkan setidaknya 120 IUP. Penambangan pun sudah terjadi di 58 titik di seluruh kabupaten.

Aktivitas penambangan juga berdampak besar pada lingkungan. Sedimen tanah merah yang terseret hujan dari daerah pertambangan menuju laut mengotori pantai hingga ratusan meter.

Padahal dua desa pantai ini merupakan lokasi kaya terumbu karang. Nelayan yang hidup di desa tersebut terimbas, pendapatan mereka saat melaut berkurang akibat terumbu yang menjadi habitat ikan rusak tertutup sedimen.

Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi, Syawaluddin Lubis, mengatakan, kerusakan lingkungan akibat penambangan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. "Perusahaan dilarang membuang sedimen ke pantai," ujarnya.


Tempo berusaha menghubungi telepon seluler Bupati Morowali, Anwar Hafid, namun tak kunjung diangkat. Namun suara tegas datang dari daerah. Sejak April lalu, DPRD Morowali membuat Panitia Khusus yang mempermasalahkan aktivitas penambangan di daerahnya. Pansus yang bekerja hingga pertengahan tahun ini bertujuan mengurai kusutnya persoalan yang muncul setelah penerbitan IUP.



ANTON WILLIAM | RR ARIYANI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

1 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

4 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

7 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

25 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

26 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

27 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

28 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya