TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, menganggap Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PFN) sudah mati sejak dulu. “Bukan koma, sudah mati tapi belum dikubur,” kata Dahlan ketika ditemui di Kantor Kementrian BUMN, Senin 30 April 2012.
Dahlan mengatakan perusahaan film itu sudah bangkrut sejak lama. PFN dinilai tidak bisa bersaing dengan perusahaan film swasta. Jadi, BUMN yang pernah memproduksi film-film dokumenter itu memang seharusnya sudah ditutup atau 'dikubur'.
Sedangkan film-film nasional yang pernah diproduksi PFN akan diarsipkan dan menjadi milik publik. Pilihanya ada tiga, yakni arsip nasional, perpustakaan nasional atau museum nasional. “Tapi saya cenderung ke arsip nasional,” kata mantan Direktur Utama PLN ini.
Saat ini, film-film nasional itu sudah ada di Arsip Nasional. “Kebetulan sekarang barang-barangnya sudah ada disana di arsip nasional, cuma sifatnya baru dititipkan disana nah nanti akan kita serahkan sepenuhnya disana,,” tutur Dahlan. Setelah dititipkan, artinya PFN tidak mempunya kekayaan kebudayaan lagi.
PFN adalah BUMN yang memfokuskan diri pada pembuatan film cerita dan dokumenter. Perjalanan PFN dimulai dengan pendirian perusahaan perfilman oleh Albert Ballink pada 1934. Perusahaan ini bernama Java Pasific Film, namun pada 1936 berubah menjadi Algemeene Nederlands Indiesche Film (ANIF). Setelah berulang kali berganti nama dan status, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1988 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 1988 mengesahkan produsen film itu berganti nama menjadi Perusahaan Umum Produksi Film Negara. Saat ini, PFN terancam ditutup dan mempunyai hutang hingga miliyaran rupiah.
SUNDARI
Berita terkait
Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI
5 hari lalu
Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.
Baca SelengkapnyaKetahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya
5 hari lalu
Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.
Baca SelengkapnyaHari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual
6 hari lalu
Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?
Baca SelengkapnyaBerkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini
40 hari lalu
Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.
Baca SelengkapnyaPublisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta
2 Maret 2024
Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.
Baca SelengkapnyaHindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum
15 Februari 2024
Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.
Baca Selengkapnya19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal
14 Februari 2024
YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?
Baca SelengkapnyaJungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA
1 Februari 2024
Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea
Baca SelengkapnyaApa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?
18 Januari 2024
Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.
Baca SelengkapnyaAndre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris
1 Januari 2024
Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.
Baca Selengkapnya