George Junus Aditjondro: Penjualan BUMN Ajang Pemutihan Korupsi
Reporter
Editor
Senin, 25 Agustus 2003 14:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar sosiologi korupsi, George Junus Aditjondro mengatakan, kebijakan Pemerintah RI untuk menjual aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dijadikan ajang untuk pemutihan korupsi oleh para konglomerat yang terlibat korupsi. Menurutnya, jika asset-aset tersebut sudah berpindah ke tangan asing, maka pemerintah tidak lagi mempunyai kewenangan utuh untuk mengurusi asset tersebut. Oleh karenanya, para koruptor yang dulunya memiliki saham didalamnya bias terbebas dari jeratan hukum. "Jadi penjualan beberapa asset BUMN hanya menjadi ajang pemutihan korupsi yang bias membebaskan para kongloperat yang pernah melakukan korupsi," kata George kepada wartawan di Semarang, Selasa (7/1). George juga menyayangkan kebijakan pemerintah menjual asset BUMN ke pihak asing serta menerbitkan Letter of Release and Discharge (R&D-surat jaminan pembebasan dari proses dan tuntutan hukum) untuk obligor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Menurutnya untuk menambah pemasukannegara, akan lebihtepat jika pemerintah menyita asset-aset keluarga Soeharto dan para koruptor, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. "Jadi buat apa menjual asset BUMN dan menerbitkan R&D, mendingan sita aja asset para koruptor, baik yang ada di dalam maupun luar negeri. Itu sudah cukup," tandasnya. Selain menyatakan hal tersebut diatas, Goerge yang mengaku akan kembali menekuni dunia Ornop ini juga menyatakan bahwa kebijakan penjualan aset BUMN ke tangan asing juga mengandung dua kelemahan lain. Yakni keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hokum yang kuat. "Lihat saja dalampenjualan Indosat, tidak semua anggota DPR setuju. Padahal menurut pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus mendapat persetujuan dari DPR". Kelemahan yang lain menurutnya adalah adanya "pengingkaran" dari keputusan MPR yang mengamanatkan agar penyelenggara negara harus bersih dari KKN. "MPR menegaskan agar penyelenggara negara harus bersih dari KKN, tapi saya tidak tahu kenapa divestasi Indosat justru dimenangkan oleh oleh Singapura Technologies Telemedia (STT). STT adalah milik menantu PM Lee Kuan Yew yang juga melakukan KKN. Kebijakan menjual Indosat ke STT ini mendapat sorotan tajam di Australia," tandasnya. Sohirin --- TNR
Berita terkait
Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan
1 menit lalu
Mengenal Serikat Pekerja Kampus: Pejuang Tercapainya Fungsi Pendidikan
SPK adalah serikat pekerja kampus mewadahi pekerja di bidang atau sektor pendidikan tinggi dengan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di kampus