Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan di Gedung Koesnadi Hardjosoemantri, Universitas Gadjah Mada, kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (29/03/2012). TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menganggap hak interpelasi yang hendak diajukan politikus Senayan kepadanya sebagai hal wajar. Hak interpelasi atas Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 perlu dihormati sebagai hak konstitusional anggota DPR.
Dahlan mengatakan hak anggota Dewan itu tidak boleh dihambat. Selama ini, Dahlan mengaku sangat menghormati DPR karena mereka memang punya hak konstitusional. Lalu, apakah Dahlan akan mengubah gaya kepemimpinannya setelah gonjang-ganjing ini? Dahlan menjawab singkat pada Jumat, 13 April 2012, "He..he..he."
Dahlan, yang saat dihubungi berada di Sumatera Utara, tak mau menanggapi tuduhan DPR bahwa dirinya melanggar undang-undang. DPR menuduh mantan Direktur Utama PLN ini melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN karena menunjuk direksi BUMN tanpa mekanisme rapat umum pemegang saham.