Dahlan Diinterpelasi Setelah Ngeyel di Tiga Rapat  

Reporter

Editor

Jumat, 13 April 2012 13:55 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan di Gedung Koesnadi Hardjosoemantri, Universitas Gadjah Mada, kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (29/03/2012). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Aria Bima Trihastoto menjelaskan alasan sejumlah anggota DPR mengajukan usul hak interpelasi terhadap pemerintah, dalam hal ini Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

Interpelasi itu diajukan terhadap SK Menteri BUMN No. 236/2011 karena Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dianggap ngeyel dalam tiga kali rapat dengan Komisi BUMN DPR. "Dalam rapat kami meminta agar Menteri merevisi SK tersebut," ujar politikus PDI-Perjuangan Aria Bima, Jumat, 13 April 2012.

Permintaan revisi disampaikan oleh Komisi VI karena SK tersebut karena dianggap melanggar sejumlah undang-undang. Utamanya, SK ini dianggap melanggar Pasal 24 ayat (5) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 45 dan 46 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal-pasal itu mengatur penjualan aset BUMN harus melalui persetujuan DPR, Presiden, dan atau Menteri Keuangan, sesuai tingkat kewenangan masing-masing. Sementara dalam SK, kata Bima, wewenang itu bisa dilimpahkan kepada direksi BUMN. "Aset negara bisa dijual tanpa melalui mekanisme yang seharusnya," ujar ia.

Selain itu ada beberapa poin dalam SK tersebut yang juga dianggap melanggar sejumlah Undang-Undang. Poin pertama, penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dianggap melanggar Pasal 15 UU No. 19/2003 tentang BUMN. Penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir (TPA) pun dianggap melanggar Pasal 16 UU No.19/2003 tentang BUMN karena mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Poin kedua, Pengangkatan kembali direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif sebagaimana Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyalahi Pasal 5 ayat (3) UU No. 19/2003 tentang BUMN karena melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Poin ketiga, pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya dianggap melanggar Pasal 16 ayat 4 UU No. 19/2003 tentang BUMN. Pasal itu mengatur bahwa direksi BUMN hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan (lima tahun).

Bima mengatakan atas masukan itu usai rapat kedua Dahlan meminta waktu untuk mempelajarinya. Namun dalam pertemuan ketiga, bukannya merevisi, Dahlan malah mengatakan telah membawa SK tersebut ke Mahkamah Agung untuk dimintakan fatwa.

Atas tindakan tersebut, Bima menginisiasi hak interpelasi terhadap pemerintah atas penerbitan SK oleh Menteri BUMN itu. Interpelasi telah didukung oleh 38 anggota Dewan dari tujuh fraksi. Dua fraksi yang tidak ikut campur adalah Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Meskipun demikian, sesuai aturan, interpelasi itu sudah layak diajukan karena memenuhi syarat dukungan minimal 25 anggota DPR, seperti diatur UU No. 27/2009. Usulan itu telah disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna tadi malam.

M. ANDI PERDANA

Berita terkait
PDIP : DPR Interpelasi Pemerintah, Bukan Dahlan Iskan
Anggota DPR Pengusul Interpelasi Dahlan
DPR Recoki Dahlan Iskan
Dahlan Iskan Tidak Bisa Diinterpelasi
'Aksi Koboi' Dahlan Menular ke Pejabat BUMN
Alasan DPR Interpelasi Dahlan
Interpelasi Dahlan, Ini Daftar Anggota DPR yang Usul

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

42 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

DPRD Lempar Handuk Putih, Batal Interpelasi Wali Kota Depok soal KDS

6 Agustus 2022

DPRD Lempar Handuk Putih, Batal Interpelasi Wali Kota Depok soal KDS

DPRD Kota Depok membatalkan rencana mengajukan hak interpelasi terhadap wali kota soal Kartu Depok Sejahtera (KDS)

Baca Selengkapnya

JakPro Harus Bayar Rp 90 M, Gembong PDIP: DPRD DKI Sudah Minta Kontrak Formula E

20 Juni 2022

JakPro Harus Bayar Rp 90 M, Gembong PDIP: DPRD DKI Sudah Minta Kontrak Formula E

Fakta Jakpro kurang bayar Formula E Rp 90 miliar menurut Gembong Warsono hanya diketahui Pemprov DKI dan Jakpro.

Baca Selengkapnya

Dewan Tagih Jadwal Sidang Interpelasi Terhadap Wali Kota Depok

17 Juni 2022

Dewan Tagih Jadwal Sidang Interpelasi Terhadap Wali Kota Depok

Hak interpelasi yang dilancarkan oleh 33 anggota DPRD kepada Wali Kota Depok hingga kini tak jelas kelanjutannya.

Baca Selengkapnya