TEMPO.CO, Jakarta - Kepemilikan rumah susun bersubsidi tidak akan bisa dialihkan dari penyewa ke penyewa lagi. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa pengalihan hanya dapat dilakukan kepada badan pelaksana rumah susun.
Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono mengatakan aturan ditegakkan untuk mengawasi agar subsidi dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
"Badan pelaksana rumah susun juga akan mengatur supaya satu kepala keluarga hanya satu kepemilikan, tidak bisa beli di sana sini karena semua dikelola satu badan," kata Guratno dalam Prasosialisasi Undang Undang tentang Rumah Susun di Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu, 11 April 2012.
Guratno menambahkan rumah susun bersubdidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp 2,5-4,5 juta per bulan. Sehingga kalau terjadi penyalahgunaan, Badan pelaksana yang akan meminta pertanggung jawaban kontraktor atau pengembang.
Badan ini juga akan mengawasi pengelolaan rumah susun agar penghuninya nanti bisa mendapatkan pelayanan yang memadai. Guratno mengatakan saat ini masih digodok apakah badan ini akan berupa badan baru atau menggunakan lembaga yang sudah ada.
Aturan pembentukannya termaktub dalam peraturan pemerintah yang paling lambat terbit November 2012. Akan ada 19 poin yang diatur dalam 5 peraturan pemerintah.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita terkait
Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen
6 hari lalu
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development
6 hari lalu
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka
23 hari lalu
Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.
Baca SelengkapnyaTerkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah
27 Februari 2024
IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.
Baca SelengkapnyaAlasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa
28 Januari 2024
Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok
27 Januari 2024
Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam
26 Januari 2024
Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.
Baca SelengkapnyaAkses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi
24 Januari 2024
Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) yang merupakan Warga eks Kampung Bayam mengaku tak diberi akses keluar masuk ke Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck
22 Januari 2024
Dirut Jakpro sebut fungsi rusun, yang sempat disebut Kampung Susun Bayam itu, sebagai hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS).
Baca SelengkapnyaKisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?
12 Januari 2024
Saat Gubernur DKI Ahok, Kampung Akuarium mengalami penggusuran. Apa Alasannya? Sekarang telah berdiri Kampung Susun Akuarium.
Baca Selengkapnya