Pengusaha Diharapkan Tidak Diberatkan Sertifikasi Halal
Reporter
Editor
Rabu, 11 Februari 2004 13:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap jaminan produk halal tidak memberatkan para pengusaha. Maklum, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Republik Indonesia tentang jaminan produk halal yang juga menetapkan halal tidaknya suatu produk. "Saya kira tidak akan memberatkan. Pemerintah tentu telah mengatur naik atau tidaknya harga produk setelah dikeluarkan sertifikasi halal," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI, Aisjah Girindra kepada TNR, di Jakarta, Rabu (11/2). Harapannya, penetapan halal tidaknya suatu produk tidak akan menambah biaya produksi sebuah produk. Menurut Aisjah, MUI sendiri berkeinginan agar penetapan halal suatu produk diwajibkan. "Kalau tidak diatur, akan banyak produk-produk yang tidak halal masuk ke Indonesia yang 89 persen penduduknya adalah muslim," katanya. Walau MUI belum memeriksa semua produk yang ada, kata Aisjah, secara kasar diperkirakan sekitar 70 persen produk pangan yang beredar belum bisa dipastikan kehalalannya. MUI juga meminta pemerintah untuk berkonsentrasi pada produk yang telah beredar dan mencantumkan kata halal padahal belum mendapat sertifikasi halal. "Pemerintah harus tegas memberikan sanksi pidana untuk itu," kata Aisjah. Karena dalam Undang Undang nomor 7/1996 tentang pangan disebutkan, bila ada produsen makanan yang mencantumkan kata halal dalam produknya tapi belum memperoleh sertifikasi halal dari MUI, bisa dikenai sanksi pidana. Anastasya Andriarti - Tempo News Room
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
9 menit lalu
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.