TEMPO Interaktif, Jakarta: Nilai buku aset 16 bank yang dibekukan pemerintah pada 1997 masih tersisa lebih dari Rp 9 triliun dan belum masuk kas negara. "Sampai habis tugasnya tim likuidasi belum menyelesaikan semua aset itu," kata Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Darmin Nasution di gedung parlemen Jakarta, Jumat (6/2) dinihari.Menurut Darmin saat pembekuan 16 bank atas saran Dana Moneter Internasional (IMF) itu belum ada skema penjaminan dan belum dibentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang akan mengambil alih bank-bank yang ambruk. Maka pemerintah mengeluarkan dana talangan yang kemudian disebut Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Rp 11,8 triliun.Tim likuidasi selama masa tugas lima setengah tahun lebih baru menyerahkan pengembalian dana talangan itu Rp 2,4 triliun dan sudah tercatat di APBN yang kini tersimpan di rekening atas nama Bendahara Umum Negara di BI. Sebanyak Rp 600 miliar, kata Darmin, masih mendekam di rekening tim likuidasi dan belum diserahkan ke pemerintah.Pemerintah dan Bank Indonesia, kata Darmin, telah membahas penyelesaian aset-aset bank beku tersebut. Namun, belum diperoleh kata sepakat antara dua instansi itu tentang penyelesaianya. BI, katanya, sudah berniat akan menyerahkan sisa aset ke pemerintah namun Departemen Keuangan menolaknya. "Pemerintah tidak bisa menerima mentah-mentah aset itu karena hak pemerintah adalah hasil dari aset-aset itu," ia menjelaskan.Pemerintah kemudian menyarakan agar dilakukan amandemen terhadap peraturan pemerintah nomor 25/1997 tentang pembekuan bank-bank tersebut dan meminta BI menaksir nilai aset-aset yang akan diserahkan itu. Tapi perdebatan kemudian muncul karena setelah ditaksir nilainya ternyata tidak cukup untuk menutupi dana talangan yang telah dikeluarkan pemerintah itu.Pembahasan antara BI dan pemerintah kini menemui jalan buntu meski pembicaraan masih terus berjalan. Pemerintah dan BI, kata Darmin, telah merumuskan amandemen peraturan tersebut namun ada penolakan dari beberapa pihak karena peraturan itu menyangkut likuidasi bank. "Lebih baik bank sentral menerbitkan Peraturan Bank Indonesia dan pemerintah mencabut peraturan itu," katanya. "Prosesnya baru sampai di sini," tambahnya.Namun, kedua instansi telah sepakat Bank Indonesia akan mengamankan aset dan menunda rapat umum pemegang saham bagi manajemen bank tersebut hingga diputuskan apakah mengamandemen peraturan atau menerbitkan peraturan BI yang baru. Menurut Darmin di Departemen Keuangan sendiri tidak ada pos khusus yang akan menampung penyerahan aset-aset bank beku tersebut. Ia menyarankan agar aset-aset nantinya diurus saja oleh Perusahaan Pengelola Aset sebagai lembaga pengganti Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Lembaga baru berstatus persero itu akan berfungsi sebagai pengelola aset yang ditinggalkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional setelah 27 Februari 2004. "Agar tidak bercampur dengan aset lain, barangkali untuk menampung aset 16 bank beku ini harus dibuat divisi sendiri," katanya.Penyerahan ke perusahaan pengelola itu, imbuh Darmin, setelah tim likuidasi menaksir terlebih dulu nilai sebenarnya aset-aset tersebut. Jika telah ditemukan nilai yang benar, Bank Indonesia baru bisa menyerahkannya ke pemerintah yang akan diteruskan ke perusahaan pengelola aset itu. Bagja Hidayat - Tempo News Room
Berita terkait
Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi
5 menit lalu
Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi
Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?