TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung mengatakan audit terhadap kinerja BPPN setelah bubar tanggal 27 Februari dilakukan selama tiga hingga enam bulan. "Presiden dalam sidang kabinet tadi sudah menyetujui," katanya di hadapan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (05/2) malam. Syafruddin bersama Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi dan Menteri Keuangan Boediono datang ke DPR untuk membahas pengakhiran lembaga tersebut dan rencana pembentukan unit pelaksana penjaminan pemerintah. Syafruddin menjelaskan, setelah BPPN bubar aset-aset yang tersisa akan dialihkan ke dalam sebuah lembaga bernama Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Aset-aset yang akan dipindahkan tersebut terdiri dari aset kredit, aset saham perbankan, dan aset properti.Aset-aset tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan baru yang berada di bawah Kementerian BUMN. Menurut Syafruddin, hingga saat ini terdapat 1.623 perkara hukum yang tengah diurus BPPN yang berasal dari 371 pengutang dengan total aset Rp 20,1 triliun. Sementara audit kinerja yang kini berjalan dan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terdapat 15 jenis audit. Audit yang sudah diselesakan baru empat jenis, yaitu audit konsultasi, audit rekap bank, audit rekening 502, dan audit PKPS. Menteri Keuangan Boediono mengatakan, PPA yang akan dibentuk tersebut nantinya berstatus persero. Menurutnya, audit selama enam bulan tersebut akan dilakukan secara komprehensif meliputi lima tahun kerja BPPN. "Kita akan tahu hasil akhir auditnya setelah enam bulan," katanya.Kata Boediono, PPA nantinya tidak hanya berada dalam pengawasan Menteri Negara BUMN saja, tapi beberapa menteri juga akan dilibatkan dalam pengawasan perusahaan baru tersebut.Syafruddin mengatakan transfer aset dari BPPN ke PPA akan memakai nilai pasar. "Kalau memakai nilai buku nanti PPA tidak bisa berkembang," katanya. Pemilihan pemakaian nilai pasar ini, katanya, karena ada ketentuan untuk menghapus buku nilai-nilai aset tersebut.Rapat kini masih berlangsung dengan pertanyaan-pertanyaan anggota Komisi. Mereka rata-rata mempertanyakan jumlah pesangon yang akan diterima seluruh karyawan BPPN yang telah dilansir berbagai media.Bagja Hidayat - Tempo News Room
Berita terkait
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024
1 menit lalu
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024
Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, hakim konstitusi Arsul Sani tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP. Tapi Arsul tak menggunakan haknya untuk memutus.