Sidang Kabinet Tetapkan Pesangon BPPN

Reporter

Editor

Kamis, 5 Februari 2004 19:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kabinet terbatas menetapkan pesangon yang akan diberikan kepada karyawan BPPN minimal sebesar satu kali Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pesangon akan diberikan kepada seluruh karyawan, tanpa terkecuali. Hal itu dikatakan Kepala BPPN Syafrudin Tumenggung, usai sidang kabinet di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/2). Menurutnya, keputusan itu didasarkan pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, karena Presiden Megawati Soekarnoputri memang meminta pemutusan hubungan kerja harus sesuai dengan UU yang ada. Dalam sidang kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Megawati, Kepala BPPN diminta menjelaskan soal pesangon, termasuk isu yang berkembang bahwa total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 500 miliar. Menurut Syafrudin, BPPN hanya ingin mengikuti ketentuan yang ada. BPPN, kata dia, tidak pernah meminta yang lebih dari ketentuan. Ia menjelaskan, BPPN menerima keputusan diberikannya pesangon satu kali Kepmenaker. "Pesangon PT DI ditetapkan dua kali Kepmenaker, sedangkan kami hanya satu kali," ujarnya. BPPN akan segera menghitung dengan tepat, besaran pesangon, seperti diperintahkan sidang kabinet. Dalam sidang, tidak ditetapkan mengenai total anggaran yang disiapkan untuk pesangon. Namun, Syafrudin memastikan total dana yang dibutuhkan tidak akan lebih dari Rp 500 miliar. Bahkan, menurutnya, pesangon jauh lebih kecil dari angka tersebut. Ia justru mempertanyakan isu yang dihembuskan media mengenai dana Rp 500 miliar. "Tidak pernah ada dalam dokumen kami dana sebesar itu," kata dia. Masih menurut Syafrudin, pesangon tersebut, khusus disiapkan untuk karyawan yang akan diberhentikan pada akhir masa kerja BPPN, Februari 2004 ini. Anggaran itu, tidak termasuk pesangon yang telah diberikan kepada karyawan yang berhenti sejak Oktober 2002. "Kalau yang dulu itu memang ada proses tersendiri," ujarnya. Syafrudin mengaku, pesangon memang diberikan juga kepada karyawan yang berhenti sejak akhir 2002. Hal itu dilakukan berdasarkan aturan pemerintah bahwa pesangon harus diberikan bila institusi memberhentikan karyawannya. "Artinya, kalau saya tidak melaksanakan UU itu salah, dan UU mengatakan minimum satu kali," katanya. Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menambahkan, angka Rp 500 miliar tidak pernah menjadi pembicaraannya baik dengan BPPN maupun dengan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) lainnya. Sedangkan BPPN, lanjutnya, tidak bisa membuat keputusan tanpa melapor terlebih dulu ke atasannya yaitu Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Menko Perekonomian. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

7 menit lalu

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

Timnas U-23 Indonesia sudah mengakhiri kiprah di Piala Asia U-23 2024. Perjuangan selanjutnya melawan Guinea dalam playoff perebutan tiket Olimpiade.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

8 menit lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

9 menit lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

20 menit lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan

34 menit lalu

Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan

Duel Gregoria Mariska Tunjung vs Ratchanok Intanon akan mengawali pertandingan Indonesia vs Thailand di perempat final Uber Cup atau Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

50 menit lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

50 menit lalu

Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 tengah berlangsung hingga akhir bulan Mei. Setelahnya, peserta yang lolos bisa mengunduh sertifikat. Apa setelah itu?

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

50 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

53 menit lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

1 jam lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya