Tim Advokasi SP-FKK Layangkan Surat Penolakan

Reporter

Editor

Rabu, 4 Februari 2004 21:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim advokasi Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) PT Dirgantara Indonesia (DI) hari ini (04/02) melayangkan surat penolakan atas keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang mengizinkan Direksi PT DI untuk mem-PHK 6.561 karyawannya. Surat penolakan ini diserahkan oleh tim advokasi dengan didampingi Ketua SP-FKK Arif Minardi dan diterima oleh Ketua Pelaksana Harian Panitera P4P Anwar Baso di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta. Sekjen PBHI Johnson Panjaitan, salah satu anggota tim advokasi, mengatakan paling tidak ada dua hal alasan surat keputusan P4P harus ditolak. "Pertama apa yang dilakukan sekarang ini prosedurnya cacat hukum dari mulai lock out (perumahan) yang kemudian akal-akalan dilanjutkan dengan PHK," katanya. Dia mencontohkan cacat hukum tadi antara lain penutupan perusahaan oleh direksi PT DI secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan, tidak seperti yang diamanatkan dalam Pasal 146-149 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Yang kedua, kata dia, P4P juga telah melakukan penyelundupan hukum. "Yang sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh P4P saja, tetapi juga oleh Menteri Tenaga Kerja Jacob Nuwa Wea," tandasnya. Menurutnya, pembelaan Jacob kepada para buruh hanya sebatas kamuflase semata. "Baik Menakertrans maupun P4P sebenarnya hanya menjalankan putusan kabinet yang memang dari awal ingin melakukan PHK terhadap buruh," tegas Johnson.Sementara itu, Arif Minardi mengatakan keputusan yang dibuat oleh P4P sama sekali tidak mengindahkan aspek keadilan. Menurutnya, ada empat titik yang akan dibuat acuan untuk memutus suatu perkara, yaitu proses hukumnya, profesionalitas kerja, etika, dan rasa keadilan yang sama sekali tidak ada.Berdasarkan hal-hal tersebut tim advokasi menilai P4P tidak independen dalam putusannya karena ada kejanggalan-kejanggalan proses sebelum dikeluarkannya putusan PHK terhadap karyawan. Selain itu juga adanya ketidakkonsistenan pernyataan Menakertrans Jacob Nuwa Wea serta adanya intervensi dari pemerintah terhadap P4P. Oleh karena itu tim advokasi karyawan Dirgantara Indonesia menolak putusan P4P dan akan melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Di pihak lain, Maramis, salah satu anggota P4P dari serikat buruh, mengatakan putusan tertanggal 29 Januari kemarin merupakan putusan yang terbaik. Menurutnya, sebenarnya dia sudah menyarankan kepada SP-FKK untuk mengajukan veto menteri tapi hal itu tidak diterima pihak karyawan. Dia sendiri mengakui langkah ini sulit untuk berhasil karena dalam jajaran kabinet, Menakertrans berdiri sendiri. "Saya bilang kalau kalian merasa mampu (melakukan banding ke PT TUN), laksanakan dengan baik, yang penting jangan merugikan buruh," katanya saat dihubungi Tempo News Room via telepon. Muchamad Nafi - Tempo News Room

Berita terkait

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

1 detik lalu

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

7 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

32 menit lalu

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

Cara UPN Jatim tangkal joki UTBK.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

38 menit lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

38 menit lalu

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023

Baca Selengkapnya

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

38 menit lalu

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

Peluang untuk terjadinya gencatan senjata antara Israel dan Hamas masih jauh dari harapan karena kedua belah pihak masih bersikukuh pada pendirian

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

1 jam lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

1 jam lalu

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG menyebutkan Jakarta cerah berawan Senin pagi ini, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya