TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat kerja membahas subsidi energi bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Senin, 26 Maret 2012, menegaskan hanya menyetujui pembahasan satu dari dua opsi postur anggaran. Yakni opsi pertama yang diusung partai koalisi dengan catatan ada kenaikan BBM bersubsidi menjadi Rp 6.000 per liter. "Kita bahas opsi yang hidup saja," ujarnya.
Penolakan pada opsi kedua yang diusung tiga partai oposisi dianggap Agus sebagai harga mati. "Jika pakai opsi dua, akan terjadi defisit belanja di atas 3 persen," ujarnya. Kalau defisit itu melebihi angka 3 persen berarti pemerintah akan melanggar Undang-Undang Keuangan Negara.
Sejumlah anggota Badan Anggaran melakukan interupsi atas pernyataan tersebut. Akhirnya, Ketua Badan Anggaran Melchias Marcus Mekeng memediasi perdebatan itu dengan putuskan pemerintah tetap membahas dua opsi subsidi energi.
Mekeng juga meminta pemerintah memperbaiki tabel opsi dalam presentasi pemerintah yang ditampilkan di layar lebar. "Tolong dihapus keterangan 'BBM naik Rp 1.500 per liter, sebab Banggar tidak bahas kenaikan BBM," ujarnya.
Akhirnya pemerintah mengganti keterangan 'BBM naik Rp 1.500 per liter' menjadi 'Opsi I'. Dan keterangan 'BBM tetap' menjadi 'Opsi II'.
Tadi malam, Badan Anggaran menyampaikan dua opsi untuk dinegosiasikan dengan pemerintah. Opsi pertama, yang didukung partai koalisi, menyebutkan subsidi energi di RAPBN-P 2012 hanya butuh Rp 225 triliun. Dengan rincian Rp 137 triliun untuk subsidi BBM, Rp 65 triliun untuk subsidi listrik, dan Rp 23 triliun untuk cadangan risiko energi.
Opsi pertama disodorkan dengan catatan Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 dicabut. Artinya, pemerintah bisa menaikkan harga eceran BBM bersubsidi. Kompensasinya terdapat Rp 30,6 triliun yang akan diserahkan pada masyarakat berpenghasilan amat rendah yang disalurkan dalam berbagai bentuk.
Opsi kedua diusung tiga partai oposisi, yaitu PDIP, Gerindra, dan Hanura. Nilai subsidi energi dipatok pada angka Rp 266 triliun. Rinciannya, Rp 178 triliun untuk subsidi BBM, Rp 65 triliun untuk subsidi listrik, dan Rp 23 triliun untuk cadangan risiko energi. Catatannya, Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 tidak dicabut. Pemerintah tak bisa menaikkan harga BBM bersubsidi.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait
Dua Wajah Kenaikan Harga BBM
Antisipasi Demonstrasi, Jasa Marga SMS Pelanggan
Polisi: TNI Jaga Istana, DPR, dan Monas
Cara Polisi Agar Tragedi Mei 98 Tak Terulang
Polisi Jamin Tragedi Mei 1998 Tak Terulang Besok
Menteri Keuangan Minta DPR Tak Hambat Kenaikan BBM
Harga Tak Naik, Konsumsi BBM Bisa Membengkak
Demokrat Ancam Depak PKS dari Koalisi
Demokrat Minta Kenaikan BBM Tak Dipolitisir