TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah menilai pembentukan Badan Nasional Penjamin Produk Halal atau BNP2H tidak diperlukan. Sebab saat ini telah ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan sertifikasi halal terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat. "Secara historis, filosofis, dan yurudis MUI lebih berhak," kata Ketua Komite III DPD Hardi Selamat Hood di Jakarta, Kamis, 8 Maret 2012.
BNP2H adalah lembaga baru yang bakal dibentuk jika Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal disahkan. Badan ini akan bertugas menjamin kehalalan suatu produk. Saat ini draf undang-undang sedang dibahas di DPR dan menjadi prioritas dalam program legislasi nasional.
"Produk hukum ini memang diperlukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya yang beragama Islam, untuk memperoleh informasi bahwa produk yang ia konsumsi halal," kata Hardi. Namun hal itu bukan berarti harus membentuk lembaga baru yang memberikan sertifikasi halal.
MUI telah 23 tahun berperan sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal, yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI. Apalagi sistem atau mekanisme yang ada tidak dikeluhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha.
"Yang penting adalah melembagakan mekanisme, tata cara, dan proses penyelenggaraan jaminan produk halal," ujarnya. Ia menekankan pentingnya pemberian legitimasi hukum agar MUI memiliki daya ikat yuridis. Dengan begitu MUI yang selama ini hanya berwenang memberikan rekomendasi terkait dengan kehalalan suatu produk juga memiliki kewenangan dan dapat memberikan kepastian hukum pada produk yang telah disertifikasi halal oleh MUI.
Menteri Agama Suryadharma Ali menilai perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPD merupakan hal yang wajar dalam proses perancangan undang-undang. Masalah terpenting, menurut dia, bukan pada lembaga pemberi sertifikat, melainkan pemberian informasi yang benar, jelas, dan efektif kepada konsumen.
Toh pemerintah yakin lembaga baru perlu ada agar pelayanan sertifikasi lebih optimal. Suryadharma khawatir jika MUI dibebani urusan sertifikasi halal akan memperberat beban kerja. Sebab, jumlah produk konsumsi seperti makanan, minuman, kosmetik, kimia dan biologis yang harus disertifikasi akan terus bertambah banyak.
RAFIKA
Berita terkait
Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih
29 hari lalu
Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
29 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda
31 hari lalu
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.
Baca SelengkapnyaYKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
51 hari lalu
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
51 hari lalu
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca SelengkapnyaTeten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal
55 hari lalu
Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.
Baca SelengkapnyaHaraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal
30 Januari 2024
Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia
Baca SelengkapnyaSertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
27 Januari 2024
Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan
Baca SelengkapnyaMUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?
19 Januari 2024
MUI menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman.
Baca SelengkapnyaTantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal
30 Desember 2023
Ada beberapa alasan para pengusaha masih ogah mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Apa saja?
Baca Selengkapnya