TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea mengatakan pesangon karyawan Badan Penyehatan Perbankan Nasional melampaui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Besarnya pesangon mencapai empat kali lipat dari ketentuan pemerintah. Pesangon BPPN dinilai dapat menimbulkan kecemburuan di sektor lain. "Saya melihat ketidakadilan," kata Jacob seusai bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Hotel Hilton Jakarta, Selasa (20/1). Ia mempertanyakan mengapa pemerintah menetapkan pesangon jauh lebih besar daripada sektor lain.Pemberian pesangon ditetapkan dua kali jika perusahaan ditutup. Jacob mengakui pemberian pesangon yang melebihi ketentuan tidak dilarang. "Tapi kalau terlalu besar akan dilakukan monitor. Dihitung sebenarnya berapa kali," tuturnya.Ditambahkan lagi pesangon BPPN tidak menjadi tanggung jawab Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Saya tidak dapat mencampuri. Itu urusan BPPN," tutur JacobDisisi lain Jacob mengaku pemberian pesangon besar dapat membuat karyawan hidup mandiri. " Semakin besar pesangon saya dukung. Tapi ini ada sektor lainnya" katanya. Padahal pesangon BPPN merupakan uang rakyat.Seperti diketahui BPPN akan mengakhiri masa tugas pada 27 Februari 2003. Pesangon yang sudah disiapkan sebesar Rp 500 miliar untuk 2.500 karyawan. Sekitar 900 karyawan kontrak dan 1.600 karyawan tetap diberhentikan bersama-sama. Jacob mengatakan tidak akan ambil pusing jika karyawan kontrak juga akan diberi pesangon. "Saya tidak ambil pikir. Mungkin karena uangnya banyak," katanya lagi. Agriceli - Tempo News Room
Berita terkait
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
14 menit lalu
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.