TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak Rp 1,3 triliun aset PT Kereta Api masih belum jelas statusnya. Aset-aset itu masih berupa bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYDS). Artinya, sekalipun diperuntukkan untuk perkeretapian, PT KA belum bisa menginventarisasi aset-aset itu.
"Kami kesulitan ketika akan melakukan pemeliharaan," kata Sugeng Priyono, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia, Selasa, 21 Februari 2012.
Sugeng menjelaskan, saat ada aset yang rusak, PT KA kebingungan. "Ini mau dipelihara, tapi kok bukan aset kita," katanya. Dalam pembukuan, tidak mungkin mengeluarkan dana pemeliharaan untuk aset yang bukan milik perusahaan.
Tahun 2011, total aset PT Kereta Api sebesar Rp 83 triliun. Aset-aset itu di antaranya adalah tanah, Rp 34,9 triliun, jalan Rp 18,53 triliun, jembatan kereta api Rp 1,98 triliun, sinyal Rp 338 miliar, dan telekomunikasi senilai Rp 195 miliar.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah berusaha melakukan pemetaan aset tersebut. "Ada yang masih terhambat karena ada data pendukung yang belum lengkap," katanya.
Hari ini Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat dengar pendapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Mereka membahas percepatan pemetaan dan pemisahan aset antara BUMN dan negara. Komisi V memberi waktu satu bulan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk menyelesaikannya.
Pemisahan aset ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2007. Aturan ini mewajibkan pemisahan aset tersebut diselesaikan tiga tahun sejak diundangkan.
GADI MAKITAN
Berita terkait
Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024
4 hari lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.
Baca SelengkapnyaIni Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api
6 hari lalu
Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca SelengkapnyaLarangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini
7 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024
Baca SelengkapnyaVolume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang
9 hari lalu
KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).
Baca Selengkapnya5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur
10 hari lalu
Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaKAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
10 hari lalu
EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaMengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express
11 hari lalu
Sleeper train L'Observatoire Venice Simplon-Orient-Express mulai beroperasi tahun 202
Baca SelengkapnyaVenice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman
11 hari lalu
Venice Simplon-Orient-Express pertama kalinya menghadirkan sleeper train yang dirancang khusus oleh seniman
Baca SelengkapnyaDua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api
11 hari lalu
Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.
Baca Selengkapnya22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang
11 hari lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.
Baca Selengkapnya