Investasi Pengolahan Tambang Masih Minim  

Reporter

Editor

Selasa, 21 Februari 2012 15:42 WIB

Menteri Energi: Cabut Izin Tambang PT Sumber Mineral

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, memaparkan hingga saat ini masih sedikit perusahaan tambang yang sudah memasukkan rencana pengolahan tambang ke pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, seluruh usaha tambang sektor mineral wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang di dalam negeri dan dilarang mengekspor hasil tambang mentah.

"Tetapi hingga saat ini baru 19 proyek pengolahan yang diajukan beberapa perusahaan," kata Thamrin di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2012. Dari proyek tersebut, sebanyak tujuh proyek berupa konstruksi, enam proyek masih tahap studi kelayakan, dan sisanya baru memperoleh izin pembangunan pengolahan atau pemurnian.

Pabrik pengolahan dan pemurnian yang sudah masuk konstruksi, di antaranya, Chemical Grade Alumina (CGA) milik PT Aneka Tambang, Meratus Jaya Iron and Steel, PT Sebuku Iron Lateritic Ore, Indoferro, PT Krakatau Steel POSCO, PT Dairi Prima Mineral, serta PT Agincourt Resources.

Pabrik yang mengajukan tahap studi kelayakan adalah pabrik Smelting Grade Alumina (SGA) dan nikel pig iron milik PT Aneka Tambang, pabrik Nikel Hidroksida milik PT Vale Indonesia, dan pabrik nikel hidroksida milik PT Weda Bay Nikel, PT Nusantara Smelting dan PT Jinghuang Indonesia.

Dari beberapa perusahaan yang telah mengajukan rencana tersebut, di antaranya juga terdapat perusahaan batu bara yang berniat meningkatkan kandungan kalori. Meskipun soal penambahan nilai batu bara belum diatur oleh pemerintah.

Apabila perusahaan-perusahaan tambang tersebut masih merasa sulit untuk melakukan pengolahan sendiri, Thamrin menyarankan agar para perusahaan kecil melakukan konsorsium sehingga pengolahan atau pemurnian dapat lebih mudah dilaksanakan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, sebelumnya menyatakan pemerintah masih memberi kesempatan pada perusahaan tambang untuk mengajukan rencana kerjanya dalam tiga bulan ke depan. "Tiga bulan ini akan kami evaluasi, sebelum peraturan larangan ekspor mentah diberlakukan penuh," katanya.

Apabila dalam rencana kerjanya, perusahaan memberikan penjabaran yang rinci dan dinilai memungkinkan mengejar waktu untuk mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri, maka pemerintah tak segan memberi kelonggaran.

Jadi, meskipun sudah lewat dari 2014, tapi diyakini mampu mengejar target, perusahaan itu akan tetap diberi izin ekspor tambang mentah. "Tapi, kalau dinilai program kerjanya masih diragukan, akan kita larang penuh ekspor mentah di 2014," kata Wacik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Syahrir AB, menyetujui usulan penerapan pelarangan ekspor tambang mentah. Waktu tiga bulan cukup adil bagi para pelaku usaha untuk mengajukan program kerjanya. "Kalau belum siap berarti salah perusahaannya," kata dia.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

5 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

1 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

5 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

7 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

13 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

25 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

26 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

27 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya