TEMPO.CO, Jakarta-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta Kementerian Pertanian mengkaji dan mengevaluasi ulang tiga Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) soal pemasukan buah dan sayuran segar impor. Untuk itu, perlu dibuat tim pengkaji kecil untuk mengevaluasi bagaimana potensi penerapan permentan yang mulai berlaku efektif pada 19 Maret 2012 itu.
Saat ini untuk memperketat masuknya produk pertanian impor, Kementerian Pertanian mengeluarkan tiga paket Peraturan Menteri Pertanian. Pertama, terbitnya Permentan Nomor 88 tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Kedua, Permentan Nomor 89 tahun 2011 yang mengubah Permentan Nomor 37 tahun 2006. Isinya tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah RI.
Ketiga, Permentan Nomor 90 tahun 2011 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 18 tahun 2008. Isinya tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah RI.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, Kadin menyoroti Peraturan nomor 89 Tahun 2011 tentang pembatasan tempat pemasukan buah dan sayuran segar. Peraturan itu membuat tempat pemasukan yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat pintu masuk. Empat pintu masuk itu yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Pelabuhan Tanjung Priok pun ditutup sebagai pintu masuk impor buah dan sayuran.
"Evaluasi terhadap Permentan itu perlu dilakukan mengingat infrastruktur logistik kita di pelabuhan lain belum memadai, apalagi cost logistik di Indonesia sekarang mencapai 17 persen. Makanya perlu ditinjau lagi," kata Natsir dalam diskusi pembatasan pintu masuk impor buah dan sayur, di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Menurut dia, tim kecil juga harus segera dibentuk selama penerapan belum berlangsung maupun setelah diterapkan. Tim kecil ini nantinya mengevaluasi secara seimbang dan independen fakta-fakta di lapangan terkait aturan tersebut. "Banyak pihak harus dilibatkan termasuk pihak Pelindo, badan karantina, juga bea cukai," ujarnya.
Kadin, lanjutnya, meminta Kementerian Pertanian membuka kembali Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk importasi buah dan sayuran segar. Harusnya, kata dia, pemerintah membenahi Pelabuhan Tanjung Priok dan menambah kapasitas untuk beban pengangkutannya.
"Pertanian ini kan masalahnya soal produksi, tapi malah dilempar ke hal seperti ini. Malah dibatasi pemasukannya dengan penutupan Tanjung Priok sebagai pintu masuk. Impor pangan kita saja mencapai 65 persen," jelas Natsir.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, setiap masukan dan aspirasi dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kementerian untuk menjalankan suatu kebijakan. Namun, Peraturan tersebut tidak akan dibatalkan dan akan tetap harus diterapkan sesuai waktu yang ditentukan.
"Kami sudah ada tim evaluasi sendiri untuk realisasi penerapan aturannya. Kami akan evaluasi minimal 1 tahun setelah dijalankan," kata Banun.
ROSALINA
Berita terkait
Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri
48 hari lalu
Ada sejumlah daftar barang bawaan yang mesti dilaporkan saat akan keluar negeri agar tidak kena pajak impor ketika dibawa pulang kembali.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: BI Siapkan Penukaran Uang Ramadan dan Lebaran Hingga Rp 197 T, Harga Pangan Naik
59 hari lalu
BI siapkan penukaran uang ramadan lebaran mencapai Rp 19 triliun. Mendag tak permasalahkan harga pangan naik asal tersedia.
Baca Selengkapnya5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif
11 Februari 2024
Gaya hidup konsumtif ini tidak hanya mempengaruhi keuangan pribadi, tetapi juga memberikan dampak negatif pada lingkungan dan kesejahteraan sosial.
Baca SelengkapnyaLarangan Impor Barang dalam Revisi Permendag 50, Ini Tanggapan Tokopedia
7 Agustus 2023
Perusahaan platform lokapasar Tokopedia mendukung pemerintah dalam menetapkan aturan larangan jual barang impor.
Baca SelengkapnyaHarmonisasi Aturan Larangan Jual Barang Impor Dilaksanakan 1 Agustus 2023, Ini Bocorannya
30 Juli 2023
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah akan melakukan harmonisasi aturan larangan jual barang impor pada 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMau Kirim Barang dari Luar Negeri? Simak 4 Panduan Dasar dari Kemenkeu
25 Juli 2023
Kemenkeu mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bertanya soal prosedur penanganan barang kiriman dan statusnya pada sistem tracking Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaBPS: Impor Barang Konsumsi Turun 39,91 Persen di Februari 2020
16 Maret 2020
BPS melaporkan realisasi impor sepanjang Februari 2020 mengalami penurunan 5,11 persen secara tahunan menjadi US$11,6 miliar
Baca SelengkapnyaSejak E-Commerce Booming di Tahun 2015, Impor Barang Meroket
7 Agustus 2018
Darmin Nasution mengatakan meningkatnya gairah berbelanja masyarakat tak luput dari peran e-commerce yang sedang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaImpor Garam Industri, Menteri Susi Keluarkan Peraturan Menteri
15 Juli 2017
Menteri Susi menyebut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini akan memperjelas rekomendasi impor garam industri tidak lewat KKP.
Baca SelengkapnyaCabai Impor Beredar di Berbagai Daerah di Jawa
27 Februari 2017
Peredaran cabai impor yang marak di berbagai daerah di Jawa juga sampai ke Kabupaten Indramayu.
Baca Selengkapnya